TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera membebastugaskan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Syahrir M. Daud yang ditangkap polisi karena diduga memakai sabu. KIP adalah lembaga penyelenggara Pemilu di Aceh, di daerah lain dikenal KPU.
"Kami segera membebastugaskan yang bersangkutan," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra kepada Tempo, Minggu, 1 April 2018.
Baca: Diduga Pakai Sabu, Ketua KPU Lhokseumawe Ditangkap
Mengenai pengganti Syahrir, kata Ihlam, akan diputusakan setelah dibebastugaskan. KPU juga belum memastikan kapan dan bagaimana metode pergantian Ketua KIP Kota Lhokseumawe itu. "Kami bebas tugaskan terlebih dahulu," dia menegaskan lagi.
Ketua KIP Kota Lhokseumawe itu ditangkap di ruang kerja kantornya pada Jumat, 30 Maret 2018, sekitar pukul 23.30 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, alat isap sabu atau bong di atas lemari. Polisi juga menemukan kaca pirek dan alat lainnya di dalam laci meja Syahrir.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh, Misbahul Munauwar mengatakan, Syahrir mengaku mendapatkan sabu dari orang berinisial RK yang kini masuk dalam DPO (Daftar Pencari Orang) kepolisian. "Petugas mengamankan sabu seberat 1,34 gram beserta alat hisap," tulisnya dalam keterangan tertulis yang dibagikan kepada wartawan, Ahad, 1 April 2018. Penangkapan terhadap Syahrir ini dilakukan, kata Misbahul, dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.