TEMPO.CO, Banda Aceh - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe Syahrir M. Daud ditangkap aparat kepolisian bersama barang bukti narkoba jenis sabu di kantornya. KIP adalah lembaga penyelenggara pemilu di Aceh atau di daerah lain dikenal sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Aceh Misbahul Munauwar mengatakan, saat ditangkap polisi, dia berdiri di ruangannya. "Petugas mengamankan sabu seberat 1,34 gram beserta alat isap," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Ahad, 1 April 2018.
Baca juga: Perludem: Partai Jangan Beri Ruang Bekas Koruptor Jadi Caleg
Misbahul menuturkan penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 30 Maret 2018, sekitar pukul 23.30. Polisi menggerebek kantor Syahrir setelah menerima informasi dari masyarakat.
Saat penggerebekan, polisi menemukan posisi alat isab (bong) di atas lemari. Selain itu, polisi mendapati kaca pyrex dan alat lain di dalam laci mejanya. Barang-barang itu disita untuk barang bukti.
Baca juga: Eks Pimpinan KPU: Larangan Mantan Napi Korupsi Dijalankan, Keren
Ketua KPU Lhokseumawe ditahan di Kepolisian Resor Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan. Syahrir, kata Misbahul, mengaku mendapatkan sabu dari orang berinisial RK yang kini masuk daftar pencari orang (DPO) kepolisian.