Pasangan JR Saragih Mundur, Demokrat Belum Alihkan Suara

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Amirullah

Senin, 2 April 2018 14:56 WIB

Relawan JR Saragih berunjuk rasa di depan kantor DPD Demokrat Sumatera Utara, 27 Maret 2018. Foto: Iil Askar Mondza

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan partainya hingga kini belum memutuskan pengalihan dukungan setelah bakal calon wakil gubernur Sumatera Utara, Ance Selian, yang berpasangan dengan JR Saragih menyatakan mundur dari proses pemilihan gubernur Sumatera Utara.

"Sampai saat ini secara resmi partai belum memutuskan mendukung siapa pun," kata Jansen saat dihubungi, Senin, 2 April 2018. Ance mundur setelah gugatan Jopinus Ramli atau JR Saragih dan dirinya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan.

Baca juga: Pasangan JR Saragih Mundur dari Pilgub Sumut

Ance Selian maju mendampingi bakal calon gubernur JR Saragih. Mereka didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa. Namun KPU memutuskan bahwa JR Saragih tak memenuhi syarat sebagai calon gubernur. JR Saragih kemudian mengajukan gugatan ke PTTUN Sumatera Utara.

Terkait perubahan situasi di Sumut terhadap tata kelola Partai Demokrat di sana, DPP telah menunjuk pelaksana tugas Ketua DPD dari JR Saragih kepada Herry Zulkarnaen Hutajulu. Jika harus ada tindakan mendukung kandidat tertentu di Pilkada Sumut ini, kata dia, DPP Demokrat pasti akan mendengar masukan dari struktur di bawah.

Advertising
Advertising

"Utamanya dari Plt Ketua DPD baru ini, karena mereka lah yang paling tahu dinamika di sana. Kader dan masyarat Demokrat cocoknya mendukung siapa," ucap Jansen.

Jadi, hingga saat ini belum ada keputusan Demokrat untuk mengalihkan ke pasangan lain yang bertarung di Pilkada Sumut. Dua pasang calon gubernur dan wakil gubernur yang menjadi peserta Pilgub Sumut 2018 adalah Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus.

Baca juga: Berkas Perkara Pemalsuan Dokumen JR Saragih Dinyatakan Lengkap

"Toh, tahapan pilkada yang berjalan ini juga kan masih panjang. Dan kami juga partai utamanya juga kan masih terus bekerja menghidupkan mesin partai," ucapnya.

Adapun sejauh ini untuk status JR Saragih tidak dilakukan pemecatan terhadapnya. Atas statusnya yang menjadi tersangka, JR Saragih hanya diminta fokus mengurus kasus hukumnya.

"Dan untuk sementara waktu jabatannya diisi pelaksana tugas. Apabila kasus hukumnya selesai jabatannya akan dikembalikan. Dan utamanya lagi, sampai saat ini JR Saragih masih kader Partai Demokrat," ucap Jansen.

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Edy Rahmayadi Tak Akan Lepas Jabatan Ketua PSSI, Ini Sebabnya

10 September 2018

Edy Rahmayadi Tak Akan Lepas Jabatan Ketua PSSI, Ini Sebabnya

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tidak akan melepas jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya