TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara tersangka JR Saragih dalam dugaan pemalsuan dokumen persyaratan pencalonan gubernur Sumatera Utara yang diperiksa Tim Jaksa dari Sentra Penegak Hukum Terpadu Sumatera Utara, dinyatakan sudah lengkap atau P-21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, berkas perkara pemalsuan dokumen tersebut ditangani oleh tiga jaksa.
Pemeriksaan berkas tersebut lebih cepat dua hari dari jadwal yang telah ditentukan. "Sedangkan, jadwal pemeriksaan berkas JR Saragih itu, lebih kurang selama lima hari," ujar Sumanggar.
Baca juga: Gugatan Ditolak PTTUN, Relawan JR Saragih Ancam Keluar Demokrat
Ia menyebutkan, berkas perkara tersebut sempurna, baik materil mau pun moril, serta telah diserahkan kepada penyidik Polda Sumut, Rabu, 28 Maret 2018 untuk dapat diketahui institusi hukum tersebut.
Saat ini, Jaksa masih menunggu pelimpahan tersangka JR Saragih beserta barang bukti dari penyidik Polda Sumut.
"Kita masih menunggu kapan dilimpahkannya tersangka tersebut," ucapnya.
Sumanggar mengatakan, pelimpahan perkara pemalsuan tersebut dilakukan pada Senin 26 Maret lalu sekitar pukul 11.00, karena dianggap telah lengkap oleh Tim Penyidik Gakkumdu Sumut.
"Kejati Sumut menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) tersangka JR Saragih dari Gakkumdu pada Senin (19/3)," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Sumut Tunggu Berkas Perkara Tersangka JR Saragih
Sentra Gakumdu menetapkan bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen pencalonan.
Meski ada dugaan pemalsuan dokumen, tetapi Sentra Gakumdu belum mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak-pihak lain.
Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan JR Saragih-Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur Sumut tahun 2018.
Atas putusan itu, JR Saragih mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar cagub yang didukung Partai Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun dalam proses di Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta Wilayah 2 Jakarta Pusat, JR Saragih justru melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena ijazah aslinya dilaporkan hilang.