TEMPO.CO, Medan - Bakal calon wakil gubernur Sumatera Utara, Ance Selian, yang berpasangan dengan JR Saragih menyatakan mundur dari proses Pemilihan Gubernur Sumatera Utara. Mundurnya Ance setelah gugatan Jopinus Ramli atau JR Saragih dan dirinya ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan.
Ance Selian maju mendampingi bakal calon gubernur JR Saragih. Mereka didukung oleh Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa. Namun KPU memutuskan bahwa JR Saragih tak memenuhi syarat sebagai calon gubernur. JR Saragih kemudian mengajukan gugatan ke PTTUN Sumatera Utara.
Baca juga: Gugatan JR Saragih terhadap KPU Sumut Ditolak PTTUN Medan
Dalam persidangan di PT-TUN, gugatan JR Saragih dan Ance Selian dianggap prematur sehingga ditolak oleh majelis hakim.
"Setelah berkoordinasi dengan DPC dan elit PKB, maka dengan ini kami sampaikan bahwa kami menerima putusan hukum (PT-TUN)," ujar Ance di Medan, Kamis, 29 Maret 2018.
Ance menyatakan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Menurut Ance dan PKB, keputusan hukum yang telah keluar merupakan yang terbaik bagi mereka.
Menurut Ance, berbuat untuk masyarakat tak harus dilakukan saat memiliki jabatan. Semua orang, kata dia, akan tetap bisa membantu masyarakat asalkan mempunyai kemauan dan ikhlas.
Ance juga berharap seluruh kader dan Pengurus PKB se-Sumatera Utara dapat menerima dan tetap solid. Apalagi tahun depan, akan ada Pemilihan Presiden, dan Muhaimin Iskandar dikabarkan akan maju sebagai calon wakil presiden.
"Kita harus terus berkonsolidasi untuk memenangkan Pilkada 2019 dan memenangkan Muhamimin Iskandar sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia," kata Ance Selian.
Dirinya juga mendoakan bagi siapapun yang akan menang dalam Pemilihan Gubernur Sumatera Utara mendatang agar amanah dalam menjalankan tugasnya.