KPU Enggan Revisi Aturan Soal Peserta Pilkada yang Jadi Tersangka

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Sabtu, 31 Maret 2018 20:15 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama dua komisioner Ilham Saputra dan Pramono Ubaid Thantowi (kanan), saat menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019, di Gedung KPU, Jakarta, 7 Agustus 2017. KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah terkait rencana pengunaan kotak suara transparan yang akan menggantikan kotak suara yang rusak. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ilham Saputra, mengatakan pihaknya tidak bisa merevisi peraturan KPU soal calon kepala daerah dalam pilkada yang ditetapkan menjadi tersangka korupsi. "Buat kami rawan sekali. Di KUHAP ada asas praduga tak bersalah," kata Ilham di Jakarta, Sabtu, 31 Maret 2018.

Ia menuturkan calon kepala daerah yang terkena operasi tangkap tangan karena korupsi, statusnya masih menjadi tersangka. Penetapan bersalah atau tidak masih dalam proses persidangan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Perludem: Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Jadi, KPU akan tetap mempertahankan aturan yang ada saat ini, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa mereka masih bisa mengikuti proses pilkada 2018. "Kenapa kami tetap mempertahankan PKPU itu. Sebab, UU masih mengatakan itu," ujarnya.

Hal ini berbeda dengan wacana KPU yang akan memasukkan aturan larangan mantan narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif. Soalnya, aturan ini bisa dimasukkan karena PKPU-nya sedang dibahas. "Jadi, kalau yang kepala daerah menjadi tersangka kan PKPU sudah ada, baru ada OTT. Sedangkan, yang caleg masih dibahas," kata dia.

Advertising
Advertising

Namun, jika KPU terus didesak untuk membuat revisi, pihaknya tidak akan mau melakukannya. Kecuali, pemerintah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) untuk aturan mendiskualifikasi calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka.

Selama tidak ada perpu, KPU tidak akan membuat atau merevisi aturan baru soal pencalonan kepala daerah. "Pemerintah saja tidak mau membuat perpu," ujar dia. Hingga saat ini, Ilham kembali menegaskan, KPU mengacu kepada UU 10/2016. Menurut dia, KPU mesti hati-hati dalam melihat masalah ini.

Pergantian, dia berujar, hanya bisa dilakukan jika calon kepala daerah tidak lolos tes kesehatan, berhalangan tetap, atau telah divonis sebelum 30 hari masa pemungutan suara. "Di Kalimantan Timur, calon wakil gubernurnya kami ganti karena meninggal," ujarnya.

Baca juga: Diskualifikasi Peserta Pilkada 2018 Diusulkan dengan Revisi PKPU

Ilham mengatakan, jika masyarakat berpendapat penyelenggara menyuguhkan koruptor pada pilkada tahun ini karena mereka tidak didiskualifikasi, tidak sepenuhnya benar. Soalnya, belum ada kekuatan hukum tetap yang menetapkan mereka bersalah.

"Jika ternyata hukum menyatakan mereka tidak bersalah dan sudah didiskualifikasi, justru kami yang akan kena gugat oleh mereka," katanya. "Kami serahkan pihak yang punya legal standing untuk judicial review masalah ini. Kami tidak mau merevisi."

Berita terkait

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

3 jam lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

11 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

12 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

14 jam lalu

Muhaimin Sebut 2 Kader Golkar Ini Daftar di PKB untuk Pilkada 2024

Dua kader Golkar ini melamar jadi calon gubernur Banten dan Jakarta lewat PKB. Muhaimin Iskandar sebut belum jamin akan berkoalisi.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

15 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

15 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

15 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

16 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

17 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

18 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya