TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asyari menuturkan penetapan calon kepala daerah sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak akan mempengaruhi berjalannya pilkada 2018.
"Tidak berpengaruh," kata dia di gedung KPU, Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018. Menurut dia, meski ada sejumlah kandidat kepala daerah yang akhirnya terjerat kasus rasuah, pilkada itu akan tetap berjalan.
Baca: DPR: KPK Jangan Terpengaruh Permintaan Wiranto
Selepas rapat koordinasi dengan penyelenggara pemilu, kementerian, dan lembaga terkait, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda penyelidikan dan penyidikan calon kepala daerah yang diduga tersangkut kasus korupsi sebagai saksi maupun tersangka. Penetapan tersangka dinilainya bakal mempengaruhi pelaksanaan pencalonan dalam pilkada mendatang.
Atas pernyataan Wiranto itu, Hasyim enggan berkomentar. "Nah itu tanya Pak Wiranto," kata dia. Menurut dia, KPU belum sekalipun membahas dan mengusulkan hal tersebut bersama dengan Wiranto.
Baca: Wiranto Persilakan KPK Umumkan Peserta Pilkada Tersangka Korupsi
Hasyim mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka korupsi adalah wewenang sepenuhnya Komisi Pemberantasan Korupsi. "KPK penegak hukum independen yang kami meyakini ketika mau mengumumkan penetapan tersangka seseorang pasti sudah memiliki keyakinan bahwa memegang bukti yang cukup," kata dia.
Karena itu, menurut dia, penetapan orang sebagai tersangka, termasuk calon kepala daerah, sama sekali bukan urusan KPU. "Dan sekali lagi, kami menegaskan, KPU tidak pernah mengusulkan dan tidak pernah membahas soal itu," ujar Hasyim.
Kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan bahwa lembaganya akan mengumumkan sejumlah calon kepala daerah yang akan menjadi tersangka kasus korupsi pada pekan ini.