Bawaslu: Ada Dana Rp 14 Miliar di Luar Rekening Pilkada 2018

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Amirullah

Senin, 12 Maret 2018 19:04 WIB

Ketua Bawaslu RI Abhan bersama dengan anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja serta Ketua Komisi Pemerintahan DPR Zainudin Amali usai bertemu dengan Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta, 9 Januari 2018. TEMPO/Dewi

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan Rp 14 miliar dana kampanye yang digunakan dari luar rekening khusus kampanye calon peserta Pilkada 2018. Temuan tersebut muncul karena adanya selisih jumlah penerimaan dengan pangeluaran dana kampanye yang tidak sesuai dengan jumlah di dalam saldo rakening dana kampanye.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan jumlah dana di luar rekening tersebut berasal dari laporan awal dana kampanye (LADK) yang diserahkan pasangan calon atau pun tim sukses ke Komisi Pemilihan Umum. Setelah dianalisis Bawaslu, ditemukan ada Rp 10,8 miliar di luar rekening untuk kampanye pilkada di tingkat kota dan kabupaten dari 177 pasang calon.

Baca juga: Bawaslu Akan Tindak Lanjuti Transaksi Mencurigakan Pilkada 2018

"Sedangkan di tingkat gubernur ada Rp 3,98 miliar dari sembilan pasang calon," kata Afifuddin di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin, 12 Maret 2018.

Afifuddin mengatakan Bawaslu belum menelisik sejauh mana duit dari dana kampanye yang berada di luar maupun dalam rekening kampanye itu digunakan pasangan calon. Sebab, LADK nantinya akan dilaporkan secara periodik. "Namun, nanti ada laporan akhir yang akan kami perinci," ujarnya.

Advertising
Advertising

Dari laporan akhir tersebut, Bawaslu akan melihat ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan pasangan calon di LADK. Sejauh ini, kata dia, Bawaslu masih fokus melihat nominal dana yang ada di luar rekening kampanye.

Namun, kata dia lagi, setelah laporan periodik diberikan pasangan calon ke KPU, Bawaslu akan kembali melacak pemasukan dan pengeluaran dana tersebut. "Kalau ada yang mencurigakan nanti bisa ditelusuri. Sebab kami bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan," ujarnya.

Lebih jauh Afifuddin menuturkan Bawaslu belum bisa menyimpulkan ada pelanggaran atau tidak dari temuan tersebut. Yang pasti, kata dia, jika ditemukan ada bantuan perorangan di atas Rp 75 juta dan perusahaan Rp 750 juta, itu sudah termasuk kategori pelanggaran.

Baca juga: PPATK dan Bawaslu Bentuk Tim Pengawas Dana Kampanye Pilkada 2018

Jika nantinya ditemukan pelanggaran dalam pemasukan dan pengeluaran dana kampanye, sanksi terhadap calon adalah bisa dibatalkan pencalonanya. Selain itu, Bawaslu juga bisa melihat dana kampanye tersebut fiktif atau tidak dari pemasukan dan pegelurannya. "Kalau dana kampanye kecil, tapi saat kampanyenya besar-besaran itu, juga bisa jadi temuan," ucapnya.

Berdasarkan LADK yang diperoleh Pengawas Pemilu dari KPU yang menyelenggarakan pemilihan bupati maupun wali kota, total penerimaan dana awal kampanye sebesar Rp 34,4 miliar dalam rakening pasangan calon bupati-wakil bupati dan walikota-wakil wali kota 2018. Sedangkan total awal dana kampanye pemilihan gubernur di seluruh Indonesia sebesar Rp 40,48 miliar.

Berita terkait

Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

28 hari lalu

Bawaslu Mulai Persiapkan Pengawasan Pilkada 2024, Cek Tahapannya

Tahapan pengawasan pilkada dalam waktu dekat adalah proses pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Tangsel Pergoki KPPS Buka Kotak Suara, KPU Tidak Memberi Tindakan

16 Februari 2024

Bawaslu Tangsel Pergoki KPPS Buka Kotak Suara, KPU Tidak Memberi Tindakan

Bawaslu Tangsel menemukan petugas KPPS membuka kotak suara untuk diunggah ke Sirekap. Padahal tindakan itu melanggar aturan.

Baca Selengkapnya

KPU dan Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU Usai Belasan TPS di Bima Dirusak dan Dibakar

15 Februari 2024

KPU dan Bawaslu Kaji Kemungkinan PSU Usai Belasan TPS di Bima Dirusak dan Dibakar

KPU dan Bawaslu NTB tengah mengkaji kemungkian diadakannya pemungutan Suara Ulang (PSU), buntut dari kasus perusakan dan pembakaran belasan TPS di Bima

Baca Selengkapnya

Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

13 Februari 2024

Apa Itu Serangan Fajar saat Pemilu? Ini Ancaman Hukumannya

Menjelang pemungutan suara Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024, beberapa oknum mulai melancarkan aksi serangan fajar. Lantas, apa itu serangan fajar?

Baca Selengkapnya

Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

18 Januari 2024

Begini Tata Cara Pelaporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu.

Baca Selengkapnya

Pilpres 2024 Sebulan Lagi, Ini 4 Lembaga Pengawas Pemilu Internasional

13 Januari 2024

Pilpres 2024 Sebulan Lagi, Ini 4 Lembaga Pengawas Pemilu Internasional

Ada 4 Lembaga pengawas pemilu internasional selain Bawaslu dalam menjaga keadilan dan transparansi pemilihan umum. Mereka akankah awasi Pilpres 2024?

Baca Selengkapnya

Bagaimana Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?

12 Januari 2024

Bagaimana Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?

Adanya pelanggaran Pemilu selain oleh temuan Bawaslu, juga bisa dilaporkan oleh yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu.

Baca Selengkapnya

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Terima Dugaan Fitnah Anies Baswedan: Mengenal Tugas Utama Bawaslu dan Skor IPK

10 Januari 2024

Bawaslu Terima Dugaan Fitnah Anies Baswedan: Mengenal Tugas Utama Bawaslu dan Skor IPK

Peran penting Bawaslu, pengawas pemilu independen di Indonesia, dalam memastikan pemilu yang adil dan transparan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

13 September 2023

Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Ganjar Pranowo yang tampil di siaran azan salah satu stasiun swasta dinyatakan Bawaslu bukan pelanggaran Pemilu. Berikut tugas dan fungsi Bawaslu.

Baca Selengkapnya