Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PPATK dan Bawaslu Bentuk Tim Pengawas Dana Kampanye Pilkada 2018

Reporter

image-gnews
Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin usai jumpa pers terkait persiapan Indonesia menjelang Mutual Evaluation Review FATF, di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, 29 Agustus 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis Pae Dale
Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin usai jumpa pers terkait persiapan Indonesia menjelang Mutual Evaluation Review FATF, di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, 29 Agustus 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis Pae Dale
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Analisis Transaksi Elektronik (PPATK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk tim monitoring dana kampanye Pilkada 2018. Tim tersebut akan beranggotakan PPATK dan Bawaslu.

"Tim kami sudah ada. Nanti tinggal melakukan rapat dengan Bawaslu," kata Ketua PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Maret 2018.

Baca juga: Peserta Pilkada 2018 Wajib Laporkan Dana Kampanye Hari Ini

Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan tim dibentuk untuk melakukan pengawasan dana kampanye yang lebih ketat. Tim itu, kata dia, akan mengawasi rekening khusus dana kampanye calon kepala daerah peserta Pilkada 2018.

Selain itu, tim tersebut akan mengawasi rekening di luar rekening khusus dana kampanye. Menurut dia, selama ini penyelewengan lebih sering terjadi melalui rekening-rekening tersebut. "Itu yang paling kami awasi," kata dia.

Dian menuturkan selama akhir 2017 hingga awal 2018, PPATK telah menemukan 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai mencurigakan terkait Pilkada 2018. Dana yang mengalir dari ribuan transaksi itu diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dian mengatakan transaksi tersebut berasal dari beberapa rekening yang diduga kuat berkaitan dengan calon kepala daerah. "Memang sudah meningkat transaksi mencurigakan itu," kata dia.

Dian mengatakan saat ini PPATK masih menganalisis transaksi mencurigakan tersebut. Analisis, kata dia, dilakukan untuk mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam transaksi.

Dian menuturkan bila dugaan pelanggaran termasuk soal dana kampanye mengarah ke pelaksanaan Pilkada, maka data tersebut akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara, jika pelanggaran mengarah pada tindak pidana korupsi akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

9 hari lalu

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
KPU Depok dan Caleg Terpilih Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Tak Laporkan Dana Kampanye

Anggota DPRD dan KPU Depok dilaporkan karena tidak menyampaikan LPPDK ke Sikadeka KPU. Bawaslu sedang memproses laporan pelanggaran administrasi itu.


KPU Susun Aturan soal Dana Kampanye, Pelantikan Calon Kepala Daerah yang Tak Lapor LPPDK Bisa Ditunda

14 hari lalu

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menandatangani kertas pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Afifuddin menjelaskan ambang batas 4 persen ditetapkan dari total perolehan suara nasional 151.793.293 sebesar 6.071.731,72. Tempo/Ilham Balindra
KPU Susun Aturan soal Dana Kampanye, Pelantikan Calon Kepala Daerah yang Tak Lapor LPPDK Bisa Ditunda

Sanksi soal dana kampanye tersebut akan diatur dalam Peraturan KPU.


Alasan CONSID Minta KPU Tak Hapus Sanksi Diskualifikasi Soal Pelaporan Dana Kampanye

33 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Alasan CONSID Minta KPU Tak Hapus Sanksi Diskualifikasi Soal Pelaporan Dana Kampanye

Wacana penghapusan sanksi diskualifikasi bagi paslon yang tak melaporkan dana kampanye oleh KPU merupakan langkah mundur.


Perludem Kritik Rencana Penghapusan Ketentuan Diskualifikasi ihwal Pelaporan Dana Kampanye

34 hari lalu

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
Perludem Kritik Rencana Penghapusan Ketentuan Diskualifikasi ihwal Pelaporan Dana Kampanye

Perludem menilai elaporan dana kampanye menjadi instrumen penting yang keberadaannya tidak dapat dikompromi


ICW Sebut Toleransi KPU ihwal Pelaporan Dana Kampanye Buka Peluang Korupsi Paslon

34 hari lalu

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
ICW Sebut Toleransi KPU ihwal Pelaporan Dana Kampanye Buka Peluang Korupsi Paslon

ICW menyoroti ketentuan pemberian sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye akan dihapus.


Anggota Komisi II DPR Sebut Kandidat PIlkada Tak Lapor Dana Kampanye Tetap Kena Sanksi

36 hari lalu

Anggota KPU Idham Holik (kiri) dan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (kanan) berbincang saat menghadiri rapat terkait perubahan masa pendaftaran Capres dan Cawapres di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota Komisi II DPR Sebut Kandidat PIlkada Tak Lapor Dana Kampanye Tetap Kena Sanksi

KPU akan menghapus sanksi diskualifikasi untuk pasangan calon kepala daerah yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye.


KPU akan Wajibkan Relawan Lapor Sumbangan Kampanye pada Pilkada 2024

38 hari lalu

Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
KPU akan Wajibkan Relawan Lapor Sumbangan Kampanye pada Pilkada 2024

KPU menyatakan sumbangan relawan kepada pasangan calon kepala daerah akan dimasukkan ke dalam laporan dana kampanye Pilkada 2024.


Kamala Harris Raup Rp 3,2 T Dana Kampanye dalam Seminggu

43 hari lalu

Wakil Presiden AS Kamala Harris saat pertemuan dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di Gedung Kantor Eksekutif Eisenhower di halaman Gedung Putih, di Washington, D.C., AS, 25 Juli 2024. REUTERS/Nathan Howard
Kamala Harris Raup Rp 3,2 T Dana Kampanye dalam Seminggu

Dalam sepekan kampanye, Kamala Harris mendapat dukungan dana hingga Rp 3,2 triliun untuk pemilihan presiden Amerika Serikat.


Kamala Harris Tak Dapat Mengakses Dana Kampanye Joe Biden karena Berisiko Hukum

49 hari lalu

Mantan wakil Presiden Joe Bide dan senator Kamala Harris saat bersiap-siap debat di Detroit, 31 Juli 2019. Presiden dan wakil presiden terpilih Amerika Serikat, Joe Biden dan Kamala Harris, dinobatkan menjadi Time Person of the Year oleh majalah TIME. REUTERS
Kamala Harris Tak Dapat Mengakses Dana Kampanye Joe Biden karena Berisiko Hukum

Upaya mentransfer dana yang dikumpulkan tim kampanye Joe Biden ke Kamala Harris bisa memicu gugatan hukum.


PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun

26 Juni 2024

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 11 Juni 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya mengusulkan agar DPR menambah anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp 457,7 miliar. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPATK Sebut Perputaran Dana Terkait Pemilu Capai Rp 80 Triliun

PPATK menemukan perputaran dana yang berhubungan dengan Pemilu mencapai Rp 80 triliun. Perputaran dana itu berlangsung pada Januari 2023 hingga 2024.