TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Analisis Transaksi Elektronik (PPATK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membentuk tim monitoring dana kampanye Pilkada 2018. Tim tersebut akan beranggotakan PPATK dan Bawaslu.
"Tim kami sudah ada. Nanti tinggal melakukan rapat dengan Bawaslu," kata Ketua PPATK Ki Agus Ahmad Badaruddin di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Maret 2018.
Baca juga: Peserta Pilkada 2018 Wajib Laporkan Dana Kampanye Hari Ini
Wakil Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan tim dibentuk untuk melakukan pengawasan dana kampanye yang lebih ketat. Tim itu, kata dia, akan mengawasi rekening khusus dana kampanye calon kepala daerah peserta Pilkada 2018.
Selain itu, tim tersebut akan mengawasi rekening di luar rekening khusus dana kampanye. Menurut dia, selama ini penyelewengan lebih sering terjadi melalui rekening-rekening tersebut. "Itu yang paling kami awasi," kata dia.
Dian menuturkan selama akhir 2017 hingga awal 2018, PPATK telah menemukan 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai mencurigakan terkait Pilkada 2018. Dana yang mengalir dari ribuan transaksi itu diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
Dian mengatakan transaksi tersebut berasal dari beberapa rekening yang diduga kuat berkaitan dengan calon kepala daerah. "Memang sudah meningkat transaksi mencurigakan itu," kata dia.
Dian mengatakan saat ini PPATK masih menganalisis transaksi mencurigakan tersebut. Analisis, kata dia, dilakukan untuk mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam transaksi.
Dian menuturkan bila dugaan pelanggaran termasuk soal dana kampanye mengarah ke pelaksanaan Pilkada, maka data tersebut akan diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara, jika pelanggaran mengarah pada tindak pidana korupsi akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).