TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti dugaan aliran dana mencurigakan terkait Pilkada 2018, apabila ada temuan dari Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita akan tindak lanjuti kalau ada," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Maret 2018. Abhan menuturkan bakal terlebih dahulu memeriksa laporan dari PPATK itu.
Baca: PPATK Temukan 1.066 Transaksi Mencurigakan Terkait Pilkada 2018
Bawaslu dan PPATK, kata Abhan, sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman terkait pengawasan rekening khusus dana kampanye. Hal itu dilakukan meski partai politik sudah memiliki kewajiban untuk menyampaikan rekening khusus dana kampanye.
Dari PPATK, Bawaslu akan menerima beberapa laporan terkait dana kampanye, seperti laporan dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. "Penting peran PPATK di LPPDK, nanti kita akan tindak lanjuti," kata Abhan.
Aliran dana mencurigakan itu, menurut Abhan, dapat terlihat dengan membandingkan fakta dan data yang ada. "Misalnya dana kampanye cuma Rp 2 miliar, tapi kita lihat pasang spanduk kampanyenya di mana mana, nanti PPATK akan lihat," tuturnya.
Baca: Penjelasan Agus Rahardjo soal 90 Peserta Pilkada Jadi Tersangka
PPATK menemukan puluhan miliar rupiah dana mencurigakan terkait Pilkada 2018. Jumlah uang tersebut berasal dari 53 transaksi elektronik dan 1.066 transaksi tunai.
"Sebanyak 53 transaksi merupakan transfer antarrekening, sementara 1.066 adalah penarikan tunai dan sebagainya di bank," kata Wakil Ketua PPATK Dian Adiana Rae di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Jumat, 9 Maret 2018.
Dian mengatakan transaksi mencurigakan itu berasal dari sejumlah rekening yang diduga berhubungan dengan beberapa calon kepala daerah dalam Pilkada 2018. Data tersebut merupakan catatan transaksi dari akhir 2017 hingga tiga bulan pertama 2018. "Memang sudah meningkat transaksi mencurigakan itu," kata dia.
Dian mengatakan catatan transaksi mencurigakan belum diserahkan ke lembaga terkait. PPATK, kata dia, masih menganalisis data tersebut untuk mengetahui dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Dian menuturkan bila dugaan pelanggaran mengarah ke pelaksanaan Pilkada 2018, maka data tersebut akan Bawaslu. Sementara, jika pelanggarannya mengarah pada tindak pidana korupsi, akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
ROSSENO AJI