Pilkada 2018, JR Saragih Gugat KPU Sumut ke Pengadilan TUN

Reporter

Antara

Editor

Amirullah

Kamis, 8 Maret 2018 16:29 WIB

Para pendukung pasangan JR. Saragih dan Ance Selian saat menunggu hasil putusan Bawaslu, 3 Maret 2018. IIL ASKAR MONDZA

TEMPO.CO, Medan - Bakal calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atas putusan Komisi Pemilihan Umum yang tidak meloloskannya sebagai cagub di Pilkada 2018.

"Surat panggilan dari PTTUN itu telah kami terima," kata anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain di Medan, Kamis, 8 Maret 2018.

Dalam surat dengan nomor 5/G/PILKADA/2018/PT.TUN.MDN itu, KPU Sumut diundang untuk memberikan keterangan pada Jumat besok.

Baca juga: Bawaslu Sumut Kabulkan Sebagian Permohonan JR Saragih-Ance

Di persidangan tersebut, PTTUN Medan meminta KPU Sumut untuk membawa objek sengketa berupa surat keputusan nomor 07/PL.03-3-Kpt/12/PROV/ISI/2018 tentang Penetapan Calon Peserta Pemulihan Gubernur Sumut.

Advertising
Advertising

"Karena ada undangan dari PTTUN, KPU akan datang. Kami melayani saja sebagai penyelenggara," kata Iskandar.

Sebelum menerima surat dari PTTUN Medan tersebut, KPU Sumut telah menyurati bakal cagub JR Saragih untuk mempertanyakan kesiapannya melegalisir ijazah sesuai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Baik email maupun tertulis, belum ada jawaban, malah dapat undangan gugatan PTTUN," ujar Iskandar.

Secara institusi, kata dia, KPU Sumut akan mendatangi persidangan tersebut untuk menjawab berbagai pertanyaan yang akan diajukan PTTUN Medan. Hal itu disebabkan KPU Sumut bekerja secara profesional dengan menjalankan tahapan sesuai regulasi dalam membuat keputusan.

Meski demikian, pihaknya belum menetapkan penggunaan kuasa hukum dalam persidangan di PTTUN itu. "Nanti akan kami plenokan dulu," kata Iskandar.

Baca juga: JR Saragih Bisa Ikut Pilkada Sumut, Berikut Prosedurnya

Sebelumnya, KPU menetapkan bakal cagub Sumut JR Saragih yang berpasangan dengan Ance tidak memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan gubernur. Atas keputusan itu, pasangan JR Saragih-Ance mengajukan permohonan sengketa pilkada ke Bawaslu yang memutuskan agar pasangan bakal cagub itu melakukan legalisir ulang ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Namun, sebelum putusan itu dijalankan, JR Saragih justru mengajukan gugatan ke PTTUN Medan.

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah lebih dari 500 laporan.

Baca Selengkapnya