Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Sumut Kabulkan Sebagian Permohonan JR Saragih-Ance

image-gnews
JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA
Iklan

TEMPO.CO, Medan - Usai lima kali persidangan, Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara akhirnya mengeluarkan putusannya terkait permohonan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih) dan Ance Selian. Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih dalam sidang putusan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Sumatera Utara pada Sabtu, 3 Maret 2018.

JR Saragih dan Ance mengajukan sengketa setelah tidak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara yang tidak meloloskan mereka menjadi peserta Pilkada Gubernur Sumatera Utara 2018.

"Bawaslu menetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Komisioner Bawaslu, Herdi Munte saat membacakan putusan.

Baca: Kuasa Hukum: Persyaratan Pilkada 2018 JR Saragih Tak Bermasalah

Selain mengabulkan sebagian permohonan sengketa, Bawaslu juga menetapkan beberapa putusan lainnya. Pertama, memerintahkan pemohon (JR Saragih) untuk melegalisir ulang fotocopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon (KPU Sumatera Utara) dan diawasi oleh Bawaslu Sumatera Utara.

Kedua, memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotocopi ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisir ulang kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketiga, memerintahkan kepada termohon untuk pelaksanaan legalisir ulang fotocopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon. Dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018.

Baca: Demokrat Gugat KPU Sumut Atas Pencoretan JR Saragih di Pilgub

Selanjutnya, terhadap amar putusan seperti yang disebutkan di atas, dilaksanakan paling lama dalam tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan oleh termohon.

Lalu, Bawaslu memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU No. 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018. Bilamana hasil pelaksanaan legalisir ulang fotocopi ijazah pemohon SMA pemohon telah memenuhi syarat, KPU wajib menerbitkan SK baru. Bawaslu juga memberi waktu tiga hari bagi termohon untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 3 hari pasca-dibacakan pada hari ini.

Pantauan di lapangan, JR Saragih dan Ance Selian langsung disambut pendukungnya setelah keluar dari Kantor Bawaslu. Para pendukung terlihat bernyanyi dan meneriakkan yel-yel kepada keduanya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Edy Rahmayadi Tak Akan Lepas Jabatan Ketua PSSI, Ini Sebabnya

10 September 2018

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Edy Rahmayadi yang juga Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) dalam sesi foto bersama TEMPO di kantornya Jl. Merdeka Timur, Jakarta Pusat, 22 November 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Edy Rahmayadi Tak Akan Lepas Jabatan Ketua PSSI, Ini Sebabnya

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tidak akan melepas jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI.


Kalah Quick Count Pilgub Sumut 2018, Begini Reaksi Djarot

27 Juni 2018

Calon Gubernur Provinsi Sumatera Utara, pasangan Djarot Saiful Hidayat (kanan) dan Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus saat deklarasi Cagub dan Cawagub Pilkada 2018 usungan PDIP di kantor DPP PDIP Lenteng Agung, Jakarta, 7 Januari 2018. Sebanyak enam pasangan Cagub dan Cawagubnya yang akan bertarung di pilkada 2018 mendatang. Tempo/Ilham Fikri
Kalah Quick Count Pilgub Sumut 2018, Begini Reaksi Djarot

Sejumlah lembaga survei menyebutkan berdasarkan quick count Djarot kalah dalamk Pilgub Sumut 2018. Ogah berkomentar.


Perolehan Suara Djarot - Sihar pada Quick Count Pilgub Sumut 2018

27 Juni 2018

Djarot Saiful Hidayat. instagram.com
Perolehan Suara Djarot - Sihar pada Quick Count Pilgub Sumut 2018

Pasangan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus atau Djarot - Sihar meraih 43,73 persen suara versi quick count dalam pilgub Sumut 2018.


Quick Count LSI Denny JA: Djarot Saiful Hidayat Kalah di Sumut

27 Juni 2018

Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Djarot Saiful Hidayat (kanan) dan Sihar Sitorus berjabat tangan saat pengumuman cagub-cawagub yang diusung PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, 7 Januari 2018. ANTARA FOTO
Quick Count LSI Denny JA: Djarot Saiful Hidayat Kalah di Sumut

Quick count LSI Denny JA menunjukkan hasil perolehan suara Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus memperoleh 42,93 persen.


Optimistis Unggul, Djarot Saiful Hidayat Akan Temui Edy Rahmayadi

27 Juni 2018

Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Djarot Saiful Hidayat (kanan) dan Sihar Sitorus berjabat tangan saat pengumuman cagub-cawagub yang diusung PDIP di kantor DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, 7 Januari 2018. ANTARA FOTO
Optimistis Unggul, Djarot Saiful Hidayat Akan Temui Edy Rahmayadi

Dari hasil evaluasi timnya, pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus menunjukkan tren positif terhadap elektabilitasnya.


Musa Rajekshah Pantau Quick Count Sembari Beritikaf di Masjid

27 Juni 2018

Musa Rajekshah. instagram.com
Musa Rajekshah Pantau Quick Count Sembari Beritikaf di Masjid

Musa Rajekshah akan tetap berada di masjid hingga sore hari.


Ingin Mencoblos, Sihar Sitorus Mendaftar sebagai Pemilih Tambahan

27 Juni 2018

Sihar Sitorus menunjukan KTP saat mendaftarkan diri sebagai DPTb di TPS 7, Kelurahan Medan Baru, Kecamatan Medan baru pada Rabu, 27 Juni 2018. TEMPO/IIL ASKAR MONDZA
Ingin Mencoblos, Sihar Sitorus Mendaftar sebagai Pemilih Tambahan

Sihar Sitorus akan mencoblos sekitar oukul 12.00.


Pilgub Sumut, Djarot Saiful dan Edy Rahmayadi Mencoblos di Medan

27 Juni 2018

Pasangan calon gubernur dan wagub Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (nomor urut dua) dan Edy Rahmayadi-Musa Rajeckshah (nomor urut satu) di Medan, Sumatra Utara, 13 Februari 2018. ANTARA/Septianda Perdana
Pilgub Sumut, Djarot Saiful dan Edy Rahmayadi Mencoblos di Medan

Edy Rahmayadi akan mencoblos di Medan Johor.


Tak Ada Persiapan Khusus di TPS Sihar Sitorus Mencoblos

27 Juni 2018

Calon Gubernur Provinsi Sumatera Utara, pasangan Djarot Saiful Hidayat (kanan) dan Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus saat deklarasi Cagub dan Cawagub Pilkada 2018 usungan PDIP di kantor DPP PDIP Lenteng Agung, Jakarta, 7 Januari 2018. Sebanyak enam pasangan Cagub dan Cawagubnya yang akan bertarung di pilkada 2018 mendatang. Tempo/Ilham Fikri
Tak Ada Persiapan Khusus di TPS Sihar Sitorus Mencoblos

Total ada 420 daftar pemilih tetap di TPS tempat Sihar Sitorus mencoblos.


Mantan Gubernur Sumut Bantah Pembagian Sembako Terkait Pilkada

27 Juni 2018

Ilustrasi baliho Pilkada. ANTARA
Mantan Gubernur Sumut Bantah Pembagian Sembako Terkait Pilkada

Syamsul mengaku tak menjadi tim sukses salah satu calon di Pilkada Sumatera Utara.