TEMPO.CO, Medan - Usai lima kali persidangan, Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara akhirnya mengeluarkan putusannya terkait permohonan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan Jopinus Ramli Saragih (JR Saragih) dan Ance Selian. Bawaslu memutuskan mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih dalam sidang putusan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Sumatera Utara pada Sabtu, 3 Maret 2018.
JR Saragih dan Ance mengajukan sengketa setelah tidak puas dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara yang tidak meloloskan mereka menjadi peserta Pilkada Gubernur Sumatera Utara 2018.
"Bawaslu menetapkan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Komisioner Bawaslu, Herdi Munte saat membacakan putusan.
Baca: Kuasa Hukum: Persyaratan Pilkada 2018 JR Saragih Tak Bermasalah
Selain mengabulkan sebagian permohonan sengketa, Bawaslu juga menetapkan beberapa putusan lainnya. Pertama, memerintahkan pemohon (JR Saragih) untuk melegalisir ulang fotocopi ijazah SMA milik pemohon kepada instansi yang berwenang. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir ijazah, bersama-sama dengan termohon (KPU Sumatera Utara) dan diawasi oleh Bawaslu Sumatera Utara.
Kedua, memerintahkan pemohon untuk menyerahkan dokumen fotocopi ijazah SMA milik pemohon yang telah dilegalisir ulang kepada termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani pemohon dan termohon.
Ketiga, memerintahkan kepada termohon untuk pelaksanaan legalisir ulang fotocopi ijazah SMA milik pemohon dari instansi yang berwenang ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh pemohon, termohon. Dan menjadi dasar bagi termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan pemohon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018.
Baca: Demokrat Gugat KPU Sumut Atas Pencoretan JR Saragih di Pilgub
Selanjutnya, terhadap amar putusan seperti yang disebutkan di atas, dilaksanakan paling lama dalam tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan oleh termohon.
Lalu, Bawaslu memerintahkan KPU Sumut untuk membatalkan SK KPU No. 07/PL.03.3Kpt/12/Prov/II/2018. Bilamana hasil pelaksanaan legalisir ulang fotocopi ijazah pemohon SMA pemohon telah memenuhi syarat, KPU wajib menerbitkan SK baru. Bawaslu juga memberi waktu tiga hari bagi termohon untuk menindaklanjuti putusan tersebut paling lama 3 hari pasca-dibacakan pada hari ini.
Pantauan di lapangan, JR Saragih dan Ance Selian langsung disambut pendukungnya setelah keluar dari Kantor Bawaslu. Para pendukung terlihat bernyanyi dan meneriakkan yel-yel kepada keduanya.