Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

JR Saragih Bisa Ikut Pilkada Sumut, Berikut Prosedurnya

Reporter

image-gnews
JR Saragih dan Ance Selian saat menghadiri sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Sumut di Kantor Bawaslu, 3 Maret 2018. IIL ASKAR MONDZA
JR Saragih dan Ance Selian saat menghadiri sidang putusan gugatan sengketa Pilkada Sumut di Kantor Bawaslu, 3 Maret 2018. IIL ASKAR MONDZA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan sebagian gugatan Jopinus Ramli (JR) Saragih terhadap KPU meredakan ketegangan masyarakat Sumatera Utara akibat proses seleksi pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Keputusan Bawaslu mengendorkan urat saraf ketegangan Pilkada di sana," ujar Jansen saat dihubungi, Ahad, 4 Maret 2018.

Putusan itu, kata Jansen, membuka peluang Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian, calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara yang diusung Demokrat dan PKB, terbuka lebar. "Peluang JR Saragih (menjadi calon gubernur Sumut) terbuka kembali."

Baca:
Bawaslu Sumut Kabulkan Sebagian Permohonan JR Saragih-Ance ...
Gugatan Dikabulkan, JR Saragih: JR-Ance Akan ...

Meski begitu, Jansen mengakui keputusan Bawaslu memang belum final. Saragih masih harus mengikuti serangkaian prosedur dalam tiga hari mendatang. Berikut amar putusan Bawaslu Sumut untuk JR Saragih:

  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian

  • Memerintahkan Pemohon untuk melakukan Legalisir Ulang Fotocopy Ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Pemohon kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tata cara legalisir Ijazah, bersama-sama dengan Termohon dan diawasi oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara;

  • Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan dokumen fotocopy Ijasah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Pemohon yang telah dilegalisir ulang itu kepada Termohon dengan sebuah tanda terima khusus yang ditandatangani Pemohon dan Termohon;

    Baca: KPU Pusat: JR Saragih Harus Legalisasi Ulang ...

    Iklan
    Scroll Untuk Melanjutkan

  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menuangkan Hasil Pelaksanaan Legalisir Ulang Fotocopy Ijasah SMA milik Pemohon dari Instansi yang berwenang ke dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Pemohon, Termohon dan menjadi dasar bagi Termohon untuk menentukan status keterpenuhan/kelengkapan dokumen persyaratan pendidikan Pemohon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018;

  • Terhadap Amar Putusan angka 2(dua), 3(tiga) dan 4(empat) itu di atas, dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Putusan ini dilaksanakan oleh Termohon (ic.KPU Provinsi Sumatera Utara);

  • Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk membatalkan SK KPU tanggal 12 Februari 2018 dan menerbitkan SK yang Baru BILAMANA dari hasil pelaksaanaan  Legalisir Ulang Fotocopy Ijasah SMA milik Pemohon dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Telah Memenuhi Syarat sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  • Memerintahkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diputuskan;

  • Menolak Permohonan Pemohon untuk selebihnya.
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

6 jam lalu

Sprint Race MotoGP Mandalika 2023. (Foto: Red Bull Content Pool)
Alasan Pemprov NTB Enggan Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika 2024

Pemprov NTB masih menolak untuk membayar hosting fee MotoGP Mandalika 2024 sebesar Rp231 miliar. Apa alasannya?


Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

15 jam lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bogor Iwan Setiawan dengan Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor Dedi Aroza di Kantor DPC Partai Gerindra, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 14 Mei 2024. ANTARA/M. Fikri Setiawan
Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Jadi Ketua Badan Pemenangan Rudy-Jaro Ade

Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan mengatakan, mayoritas susunan badan pemenangan yang telah disahkan didominasi dari kalangan partai politik.


Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

1 hari lalu

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu saat menemui massa pendemo yang terdiri dari mahasiswa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Mereka memastikan PDIP akan bersama para mahasiswa memperjuangkan agar RUU Pilkada tidak jadi disahkan menjadi UU. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.


KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.


Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

3 hari lalu

Setelah sempat dipersulit, sejumlah pasangan bakal calon di berbagai daerah akhirnya diterima mendaftar di Pilkada 2024.
Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada


Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

3 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.


Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

5 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Senin, 18 Maret 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.


Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

5 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?


Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

5 hari lalu

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menyambut kunjungan Port of Rotterdam Belanda dalam rencana terkait investasi pelabuhan dan perindustrian.
Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

Debat publik Pilkada Bintan akan diganti dengan pendalaman visi-misi paslon.


Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

6 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo, Prabu Revolusi, dalam diskusi upaya pemerintah dalam 'menyehatkan' sosial media, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 September 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

Penghapusan konten dan akun deepfake dilakukan baik dari inisiatif Kemenkominfo maupun platform-platform yang kedapatan mengandung konten deepfake.