KPK dan PPATK Kerja Sama Awasi Aliran Dana di Pilkada 2018

Reporter

Alfan Hilmi

Selasa, 6 Maret 2018 18:58 WIB

(Dari kanan ke kiri) Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 6 Maret 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan bekerja sama memonitor aliran dana dalam Pilkada 2018. Aliran dana yang dimaksud adalah dana dari calon kepala daerah dan para pendukungnya.

“Sekiranya ada transfer besar. Itu akan segera di telusuri juga,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 6 Maret 2018.

Baca: Pilkada 2018, Ketua KPK: Sejumlah Calon Terindikasi Korupsi

KPK bersama dengan PPATK, kata Agus, juga akan membuat data mengenai politically exposed person atau orang yang memiliki kewenangan dan pengaruh besar. Menurut Agus, mereka tidak hanya pejabat publik tetapi juga pengusaha. Karena itu, KPK akan mendapatkan data-data langsung dari PPATK.

Hari ini, KPK menerima kunjungan dari PPATK. Kedua lembaga itu menggelar rapat koordinasi dan membicarakan berbagai topik seperti pencegahan tindak pidana pencucian uang dan beneficial ownership.

Agus sebelumnya mengatakan sejumlah calon kepala daerah yang maju dalam Pilkada 2018 terindikasi melakukan korupsi. Mereka, kata Agus, diduga melakukan korupsi pada masa-masa sebelumnya. "Mereka sangat kuat terindikasi melakukan korupsi pada waktu-waktu yang lalu," ujar dia di Hotel Mercure Ancol, Selasa, 6 Maret 2018.

Baca: 8 Calon Kepala Daerah Kena OTT, ICW: Darurat Integritas Pilkada

Advertising
Advertising

Agus tidak mau menyebutkan nama para calon kepala daerah itu. Dia hanya mengatakan mereka adalah calon kepala daerah petahana, tetapi ada pula yang sudah berhenti dari jabatannya kemudian maju kembali dalam Pilkada 2018. "Mereka maju untuk pilkada pada tingkatan yang lebih tinggi," kata dia.

Agus mengatakan KPK telah menerima kiriman 368 laporan dan 34 hasil analisis dari PPATK. "Itu pasti menjadi bahan kami untuk menindaklanjuti setiap kasus di KPK," ujarnya.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan lembaganya akan meningkatkan sistem pemberantasan korupsi yang lebih sistematis dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan untuk membatasi transaksi uang tunai dan mengenai beneficial owner. “Beneficial owner ini sangat penting karena banyak sekali pelaku-pelaku ini di bawah korporasi-korporasi tertentu,” kata dia.

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

3 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

3 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

4 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

5 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

8 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

3 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya