KPU Kalbar Siap Distribusikan Bahan Kampanye Pilkada 2018

Reporter

Antara

Minggu, 4 Maret 2018 18:27 WIB

Ilustrasi baliho Pilkada. ANTARA

TEMPO.CO, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat siap menyalurkan bahan kampanye tiga pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah Gubernur Kalimantan Barat 2018.

"Saat ini 60 persen bahan kampanye untuk paslon Pilkada Gubernur Kalbar sudah tiba di gudang KPU dan siap disalurkan," kata Ketua KPU Kalbar, Umi Rifdiyawaty di Pontianak, Minggu, 4 Maret 2018.

Baca: KPU Kalimantan Barat Kerahkan 11 Ribu Petugas Coklit

Bahan kampanye berupa poster, leaflet dan alat peraga kampanye tersebut akan segera disalurkan kepada setiap tim paslon. Bahan kampanye itu pengerjaannya dilakukan KPU Provinsi Kalbar. Sementara itu, untuk atribut kampenye seperti baliho, umbul-umbul dan spanduk, pengerjaannya dilakukan KPU kabupaten/kota.

KPU Provinsi Kalimantan Barat bekerja sama dengan CV Petesda dari luar Kalimantan Barat untuk pengadaan bahan kampanye tersebut. Perusahaan itu merupakan pemenang lelang terbuka yang dilaksanakan oleh KPU Kalbar. Sementara itu, untuk pengadaan atribut kampanye dikerjakan oleh perusahaan percetakan dari luar Kalimantan, PT Tentrin.

"Sore ini juga, bahan kampanye tersebut akan langsung disalurkan kepada tim paslon agar segera bisa digunakan. Informasinya juga, alat peraga kampanye hari ini juga akan dikirim ke KPU Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dipasang di setiap daerah," katanya.

Baca juga: Jumlah Calon Tunggal Pilkada 2018 Berkurang Jadi 12 Daerah

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Misrawi, mengatakan meski telah difasilitasi, paslon masih memiliki kewenangan untuk desain dan isi materi dari mereka. "Desain dan materi untuk bahan kampanye dan alat peraga kampanye itu memang menjadi kewenangan pasangan calon termasuk pembiayaannya," katanya.

Misrawi mengatakan, untuk bahan kampanye ada empat jenis dan diatur ukurannya. "Selebaran ukurannya 8,25 cm x 20 cm, untuk brosur 21 cm x 29,7 cm, untuk pamflet ukurannya 21 cm x 29,7 cm, kemudian untuk poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm. Sementara untuk APK, ada tiga jenis, Pertama, baliho ukurannya 3 m x 4 m," tuturnya.

Misrawi mengatakan, setiap tiga paslon dalam pilgub akan mendapatkan lima buah baliho di setiap kabupaten/kota. "Untuk umbul-umbul ukurannya 4 m x 0,75 m. Masing-masing calon mendapatkan 20 buah untuk setiap kecamatan. Yang selanjutnya spanduk. Spanduk ukurannya 1 m x 4 m. Per paslon itu mendapatkan dua buah setiap desa/kelurahan," katanya.

Ia juga menuturkan, setiap paslon dapat menambah APK dari yang telah difasilitasi KPU. Jumlah maksimalnya 150 persen dari jumlah yang dibuat oleh KPU. "Sebanyak 150 persen dari lima buah baliho adalah tujuh," ucapnya.

Ia menjelaskan, pencetakan APK tambahan ini harus diketahui dan mendapatkan persetujuan dari KPU. "Ada juga kewajiban bagi paslon untuk menyampaikan tanda terima pesanan (pembuatan tambahan APK)," katanya. "Apabila ada APK dari KPU yang rusak, maka bisa diganti dengan APK tambahan itu, atau bisa digunakan di acara kampanye."

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

1 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

2 hari lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

2 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

2 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

2 hari lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

2 hari lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya