Tak Izin Kampanye, Panwaslu Tegur Peserta Pilkada Kota Bekasi

Kamis, 1 Maret 2018 08:43 WIB

Ilustrasi pilkada

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu, Kota Bekasi memberikan sanksi teguran kepada dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang bertarung di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2018 di wilayah setempat. "Mereka tidak pernah konfirmasi sehari menjelang kampanye," kata Kepala Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga pada Panwaslu, Kota Bekasi, Tomy Suswanto, Rabu, 28 Februari 2018.

Pilkada Kota Bekasi diikuti dua pasangan calon. Nomor urut 1 inkumben Rahmat Effendi-Tri Adhianto yang diusung oleh Partai Golkar, Demokrat, PAN, PPP, PKB, dan Hanura. Adapun nomor urut 2 Nur Supriyanto-Adhy Firdaus diusung oleh koalisi Partai Keadilan Sejahtera dan Gerindra.

Di dalam peraturan KPU Nomor 4 dan Peraturan Bawaslu tahun 2017, pasangan calon wajib memberitahukan kepada Kepolisian, Panwaslu, dan KPU ihwal kampanye tatap muka atau dialog dengan warga. Sayangnya, sudah 13 hari kampanye berjalan sejak 15 Februari lalu, kedua kandidat tak melakukannya. "Sanksi baru sebatas mengingatkan," kata dia.

Baca juga: Pilkada Kota Bekasi, KPU: Tanpa Calon Independen

Karena itu, lembaganya meminta kedua pasangan calon mengindahkan peraturan tersebut. Namun, jika masih diacuhkan lembaganya akan memberikan sanksi lebih tegas lagi dengan memproses pelanggaran yang dilakukan. "Selama ini kami yang aktif, melihat jadwal lalu mendatangi lokasi kampanyenya," kata Tomy.

Advertising
Advertising

Komisioner KPU Kota Bekasi, Syafrudin mengatakan pasangan calon wajib melaporkan kepada lembaga pemilu sehari menjelang kampanye. Sebab, itu memudahkan pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu, serta diketahui oleh KPU. "Meski sudah ada jadwal, tapi untuk memastikan kembali apakah ada kegiatan atau tidak di lokasi," kata dia.

Syafrudin mengaku lembaganya sudah sering memberitahukan kepada masing-masing pasangan calon di setiap kesempatan rapat koordinasi. Bahwa aturan berkampanye wajib melaporkan ke instansi keamanan, dan ketertiban paling lambat H-1 sebelum kampanye dengan tembusan Panwalu dan KPU. "Sanksinya bisa dibubarkan kegiatan kampanyenya," kata dia.

Sekretaris Tim Sukses pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus, Sardi Effendi menilai Panwaslu dan KPU tidak konsisten dengan peraturan yang disepakati. Menurut dia, surat pemberitahuan kepada kepolisian yang ditembuskan kepada penyelenggara pemilu diserahkan sepekan sebelum kampanye. "Setiap hari Rabu, diserahkan berikut jadwal sepekan," kata dia.

Menurut dia, jika yang diminta penyelenggara Pilkada melaporkan setiap hari, pihaknya akan mengikutinya.

Adapun Ketua Tim Pemenangan pasangan Rahmat Effendi-Tri Adhianto, Solihin mengatakan, aturan itu terlalu kaku, sehingga menghambat proses demokrasi yang tengah berlangsung. "Menurut kami, laporan cukup seminggu saja, yang penting Paswaslu datang ke lokasi melakukan pengawasan," kata. "Kalau mintanya setiap hari, ya akan kami laksanakan."

Berita terkait

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

23 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Kader di Kota Bekasi Diklaim Langsung Bertambah Ribuan

3 Oktober 2023

Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, Kader di Kota Bekasi Diklaim Langsung Bertambah Ribuan

Penetapan Kaesang Pangarep menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diklaim menimbulkan dampak positif bagi DPD PSI Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

PAN Siapkan Pasha Ungu Maju Pilkada Kota Bekasi 2024

18 Juli 2023

PAN Siapkan Pasha Ungu Maju Pilkada Kota Bekasi 2024

Sekretaris DPD PAN Kota Bekasi Abdul Muin Hafied berharap Pasha Ungu bisa maju dalam pemilihan wali kota.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya