TEMPO.CO, BEKASI-- Komisi Pemilihan Umum, Kota Bekasi menetapakan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi untuk bertarung di Pilkada Serentak 2018 pada Juni mendatang. Pasangan itu, Rahmat Effendi-Tri Adhianto dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus.
Kedua pasangan calon tersebut ditetapkan melalui rapat pleno terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum setempat pada Senin malam, 12 Februari 2018 di hotel Horison, Jalan KH Noer Alie, Bekasi Selatan. Komisi juga menilai bahwa syarat-syarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah dinyatakan lolos, dan lengkap.
Baca juga:
Berdasarkan pengamatan Tempo, rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, dan dihadiri oleh seluruh komisionir lembaga tersebut. Selain itu, rapat pleno juga dihadiri oleh Panitia Pengawas Pemilu, Ikatan Dokter Indonesia, Musyawarah Pimpinan Daerah, dan sejumlah pihak yang berkompeten di dalam Pilkada.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan penetapan pleno pasangan calon, asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami terbuka sampai tahapan selesai," kata Ucu.
Selama proses rapat pleno penetapan calon Pilkada Serentak 2018 tersebut, situasi di lokasi cukup kondusif. Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menerjunkan 500 personil untuk mengamankan situasi. Bahkan satu unit water canon disiagakan di sekitar Hotel Horison. "Untuk menjaga keamanan, kami meminta pada tim pasangan calon tidak mengerahkan massa," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto.
ADI WARSONO