Pilkada 2018, Ada Kemungkinan Polisi Periksa Calon Bupati Garut

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Amirullah

Senin, 26 Februari 2018 20:42 WIB

Kapolda Jawa Barat Agung Budi saat konferensi pers terkait penangkapan anggota KPU dan Panwaslu Garut di Mapolda Jawa Barat di Bandung, 26 Februari 2018. Satgas anti politik uang Mabes Polri, Polda Jabar, dan Polres Garut, melakukan penangkapan tiga orang yang diduga terlibat tindak pidana pemberian dan atau penerimaan hadiah/suap terkait upaya meloloskan salah satu calon di Pilkada Bupati Garut. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan tugas antipolitik uang Kepolisian Daerah Jawa Barat kemungkinan memeriksa pasangan calon bupati di Pilkada 2018 Garut, Soni Sondani-Usep Nurdin. Rencana pemeriksaan ini terkait penangkapan anggota tim sukses mereka, Didin Wahyudin, yang telah ditangkap atas dugaan penyuapan.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, AKBP Hari Suprapto mengatakan, pemeriksaan itu akan dilakukan jika keterangan Didin Wahyudin mengarah pada keduanya. "Kalau memang keterangan yang bersangkutan menunjukkan bukti kepada paslon, maka akan ditindaklanjuti, tapi kami lihat dulu faktanya," katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 26 Februari 2018.

Baca juga: Suap Pilkada 2018, Ketua Panwaslu Garut Diganti

Didin ditangkap pada Sabtu, 24 Februari 2018. Selain menangkap Didin, kepolisian juga menangkap Ketua Pantia Pengawas Pemilihan Umum Panwaslu Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Garut Ade Sudrajat.

Didin diduga memberikan suap kepada Heri Hasan dan Ade Sudrajat untuk meloloskan Soni Sondani-Usep Nurdin di Pilkada 2018 Garut. Hari mengatakan, untuk meloloskan Soni-Usep, Didin memberikan sejumlah uang dan barang.

Kepada Heri Hasan, Didin memberikan uang sebesar Rp 10 juta. Sedangkan kepada Ade Sudrajat, Didin memberikan uang sekitar Rp 100 juta rupiah serta sebuah mobil Daihatsu Sigra warna putih.

Baca juga: Bakal Calon Wakil Bupati Bantah Terlibat Suap Pilkada Garut

Atas perbuatannya, Didin disangkakan melanggar pasal 5 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.

Sedangkan untuk Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat disangka dengan pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagai penyelenggara negara penerima hadiah atau janji.

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah lebih dari 500 laporan.

Baca Selengkapnya