Kuasa Hukum: Persyaratan Pilkada 2018 JR Saragih Tak Bermasalah

Selasa, 20 Februari 2018 22:00 WIB

JR Saragih tampak terisak dan menahan air mata saat memberikan penjelasan kepada wartawan usai penetepan Calon Gubernur Sumatera Utara di Hotel Grand Mercure, 12 Februari 2018. FOTO/IIL ASKAR MONDZA

TEMPO.CO, Medan - Kuasa hukum JR Saragih-Ance, Ikhwaluddin Simatupang, mengatakan persyaratan pencalonan Pilkada 2018 Sumatera Utara yang diajukan kliennya tidak bermasalah. Hal ini diungkapkan Ikhwaluddin saat sidang perdana sengketa Pilkada yang diajukan Jopinus Ramli Saragih pada Selasa, 20 Februari 2018.

"Kalau merujuk perbedaan surat yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, artinya secara subtansi yuridisnya melegalisasi," kata Ikhwaluddin di kantor Bawaslu Sumatera Utara, Medan, Selasa, 20 Februari 2018. Perbedaannya legalisasi ijazah JR Saragih, kata dia, hanya tentang stempel dan tanda tangan.

Baca juga: JR Saragih Ajukan Sengketa Pilkada 2018

Ikhwaluddin mengatakan jika mengacu pada surat dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas, di satu sisi memang menyatakan tidak ada bukti legalisasi. Namun disisi lain, nomor ijazah JR Saragih diakui kebenarannya.

Ijazah yang dilampirkan JR Saragih saat mendaftar ke KPU Sumatera Utara, menurut Ikhwaluddin, sudah dilegalisir pada tahun 2017. Sedangkan yang dinyatakan tidak pernah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta adalah fotocopy ijazah di tahun 2018.

Advertising
Advertising

Atas dasar itu, Ikhwaluddin menyatakan keberatannya kepada KPU.
"Keterangan sekretaris dinas tidak pernah melegalisir tahun 2018. Kami memang tidak pernah melegalisasi tahun 2018, jadi seharusnya tidak menjadi pertimbangan KPU," ungkap Ikhwaluddin.

Selain itu, kata dia, persoalan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik JR Saragih juga tidak perlu dipermasalahkan lagi. Sebab, saat mendaftar, JR Saragih menyerahkan ijazah S3-nya.

Baca juga: Nasib JR Saragih di Pilgub Sumut Akan Ditentukan dalam 12 Hari

Apalagi didalam peraturan perundang-undangan nomor 10 tahun 2016, di pasal 45 ayat 1 poin a1, disebutkan syarat pencalonan dalam pilkada itu adalah ijazah terakhir. "Jadi ketika kami telah menyerahkan ijazah S3, maka harusnya KPU tidak memperdebatkan lagi masalah STTB SMA," lanjut Ikhawaluddin.

Sidang sengketa Pilkada Sumatera Utara akan kembali dilanjutkan pada 23 Februari 2018. Dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara sebagai tergugat akan akan memberikan jawaban atas apa yang disampaikan penggugat.

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah lebih dari 500 laporan.

Baca Selengkapnya