TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan Jopinus Ramli Saragih atau JR Saragih dan Ance Selian berencana mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara, hari ini, atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan keduanya tak memenuhi persyaratan sebagai calon Gubernur Sumatera Utara 2018.
Ance mengatakan JR Saragih juga tak menutup kemungkinan untuk menempuh gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara. “Kalau gugatan ke PTUN hasilnya kan lama. Saya tidak bisa membayangkan akibatnya terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah Sumatera Utara. Saya tidak ingin pilkada tertunda,” kata Ance kepada Tempo, Selasa, 13 Februari 2018.
Baca: JR Saragih-Ance Dicoret, Ini Analisis Bawaslu soal Pilgub Sumut
Senin, 12 Februari 2018, KPU di 171 daerah penyelenggaraan pilkada 2018 mengumumkan penetapan pasangan calon kepala daerah. Dari total 569 bakal pasangan calon gubernur, bupati, dan wali kota yang mendaftar, sebanyak 51 pasangan dinyatakan tak memenuhi persyaratan.
KPU Sumatera Utara menyatakan JR Saragih-Ance Selian tak memenuhi persyaratan karena ijazah sekolah menengah atas atas nama Jopinus Saragih G. belum pernah dilegalisasi atau disahkan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Legalisasi diperlukan karena SMA Ikhlas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat, sekolah tempat JR Saragih menempuh pendidikan, telah tutup.
Pasangan JR Saragih-Ance Selian diusung Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Dengan penetapan KPUD tersebut, pemilihan Gubernur Sumatera Utara hanya akan diperebutkan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (didukung PDIP dan PPP) serta Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Gerindra, PKS, PAN, Golkar, NasDem, dan Hanura).
Baca: Dicoret dari Pilgub Sumut, JR Saragih-Ance Selian Gugat Bawaslu
Ketua Bawaslu Sumatera Utara Syafrida Rasahan mengatakan permohonan sengketa dapat dilakukan selama tiga hari kerja terhitung sejak hasil rapat pleno KPU Sumatera Utara dibacakan. “Bawaslu menunggu hingga Rabu (hari ini), pukul 16.00 WIB,” ujarnya.
Ketua KPU Sumatera Utara Mulia Banurea menyatakan lembaganya akan menyiapkan semua dokumen untuk menghadapi sengketa ini. “Kami akan menunjukkan bukti-bukti saat sidang,” kata Mulia. Dia menegaskan keputusan KPU bersifat final dan independen.