KPU: Calon Kepala Daerah Dilarang Tampil di Sinetron

Kamis, 15 Februari 2018 05:17 WIB

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama (dari kiri) Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, Komisioner Wahyu Setiawan, Ilham saputra, Viryan, Evi Novida Ginting Manik dan Pramono Ubaid Tanthowi, menekal tombol secara simbolis Peluncuran Pemilihan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di gedung KPU, Jakarta, 14 Juni 2017. KPU secara resmi meluncurkan dimulainya tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah Serentak 2018. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum menyampaikan bahwa pasangan calon dalam Pemilihan Ketua Daerah atau pilkada serentak 2018 tidak boleh tampil dalam tayangan sinetron. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut hal tersebut berkaitan dengan iklan kampanye.

“Itu kami anggap iklan kampanye. Dan iklan kampanye tidak boleh diproduksi oleh pihak lain selain KPU,” kata Wahyu di Jakarta pada Rabu, 14 Februari 2018.

Baca: KPU: Calon Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Tetap Boleh Kampanye

Menurut Wahyu, paslon muncul dalam tayangan sinetron tidak akan diperintahkan untuk mengundurkan diri, melainkan tayangan tersebut akan dihentikan. Wahyu mengatakan, sinetron masuk dalam kategori iklan kampanye karena ditafsirkan sebagai upaya memperkenalkan kandidat peserta Pilkada melalui tayangan tersebut.

“Kita punya definisi iklan kampanye, salah satunya adalah sandiwara. Lha sinetron, film, drama, ketoprak, ludruk, dan kesenian-kesenian yang berjenis sama, itu yang masuk dalam rumpun sandiwara,” kata Wahyu.

Advertising
Advertising

Baca: Ada 51 Bapaslon Tak Lolos, Bawaslu: Berpotensi Ajukan Sengketa

Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, bahwa iklan kampanye hanya difasilitasi oleh KPU. Wahyu mengatakan, paslon dan pihak lain di luar KPU tidak boleh memproduksi sendiri iklan kampanye.

Paslon hanya menyerahkan desain dan materi kampanye kepada KPU. Konten tersebut, kata Wahyu, akan diperiksa oleh KPU untuk memastikan tidak yang melanggar dari ketentuan.

KPU menetapkan masa kampanye pilkada 2018 akan dimulai esok. Pelaksanaan kampanye dilakukan hingga 24 Juni 2018. Sementara itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni 2018.

Berita terkait

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

30 menit lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

9 jam lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

10 jam lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

12 jam lalu

PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

12 jam lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

12 jam lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

14 jam lalu

KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

15 jam lalu

Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca Selengkapnya

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

15 jam lalu

PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

16 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya