KPU: Calon Kepala Daerah Dilarang Tampil di Sinetron
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Ninis Chairunnisa
Kamis, 15 Februari 2018 05:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum menyampaikan bahwa pasangan calon dalam Pemilihan Ketua Daerah atau pilkada serentak 2018 tidak boleh tampil dalam tayangan sinetron. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut hal tersebut berkaitan dengan iklan kampanye.
“Itu kami anggap iklan kampanye. Dan iklan kampanye tidak boleh diproduksi oleh pihak lain selain KPU,” kata Wahyu di Jakarta pada Rabu, 14 Februari 2018.
Baca: KPU: Calon Kepala Daerah yang Ditangkap KPK Tetap Boleh Kampanye
Menurut Wahyu, paslon muncul dalam tayangan sinetron tidak akan diperintahkan untuk mengundurkan diri, melainkan tayangan tersebut akan dihentikan. Wahyu mengatakan, sinetron masuk dalam kategori iklan kampanye karena ditafsirkan sebagai upaya memperkenalkan kandidat peserta Pilkada melalui tayangan tersebut.
“Kita punya definisi iklan kampanye, salah satunya adalah sandiwara. Lha sinetron, film, drama, ketoprak, ludruk, dan kesenian-kesenian yang berjenis sama, itu yang masuk dalam rumpun sandiwara,” kata Wahyu.
Baca: Ada 51 Bapaslon Tak Lolos, Bawaslu: Berpotensi Ajukan Sengketa
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017, bahwa iklan kampanye hanya difasilitasi oleh KPU. Wahyu mengatakan, paslon dan pihak lain di luar KPU tidak boleh memproduksi sendiri iklan kampanye.
Paslon hanya menyerahkan desain dan materi kampanye kepada KPU. Konten tersebut, kata Wahyu, akan diperiksa oleh KPU untuk memastikan tidak yang melanggar dari ketentuan.
KPU menetapkan masa kampanye pilkada 2018 akan dimulai esok. Pelaksanaan kampanye dilakukan hingga 24 Juni 2018. Sementara itu, pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni 2018.