TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Arief Budiman mengatakan calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dapat menjalani kampanye untuk pemilihan kepala daerah 2018.
"Mereka tidak apa-apa tetap ikut kampanye, sebab mereka yang menjadi tersangka kan tetap menjadi calon kepala daerah," ujar Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2018.
Baca juga: Ada 51 Bapaslon Tak Lolos, Bawaslu: Berpotensi Ajukan Sengketa
Arief mengatakan calon kepala daerah yang menjadi tersangka harus tetap berkampanye sesuai dengan aturan. Menurut dia, mekanisme kampanye tersebut sama dengan yang diatur kepada pasangan calon lain.
"Soal mereka hadir atau tidak hadir atau diatur dengan cara lain, ya, silakan saja, sepanjang tidak melanggar ketentuan," ujar Arief.
Menurut Arief, jika calon kepala daerah menjadi tersangka KPK dan ditahan, kampanye bisa dilakukan pasangannya.
Hingga saat ini, ada dua calon kepala daerah yang menjadi tersangka KPK, yaitu Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan Bupati Ngada Marianus Sae. Nyono sudah ditetapkan sebagai calon Bupati Jombang dan Marianus sudah resmi menjadi calon Gubernur Nusa Tenggara Timur.
KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Subang Imas Aryumningsih pada Rabu pagi, 14 Februari 2018. Imas baru saja ditetapkan KPU sebagai calon Bupati Subang. Dalam pilkada Subang, Imas dan pasangannya, Sutarno, mendapatkan nomor urut dua dari KPU.