TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan memprediksi akan ada banyak sengketa yang diajukan oleh bakal pasangan calon yang telah dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia mengatakan, hal tersebut karena dari 569 bapaslon yang mendaftar, ada 51 bapaslon yang dinyatakan TMS.
“Dari 569 bapaslon ada 51 yang TMS, saya kira banyak potensi yang mengajukan sengketa ke Bawaslu,” kata Abhan di kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Februari 2018.
Baca: Pilkada 2018, Wakil Ketua DPR: Bawaslu Jangan Atur Materi Khotbah
Abhan mengatakan, mekanisme yang bisa dilakukan oleh bapaslon yang berstatus TMS adalah permohonan sengketa. Pengajuan sengketa, kata dia, adalah hak dari bapaslon.
Menurut Abhan, Bawaslu sebagai penyelenggara pengawas pemilu siap atas apapun yang akan dilakukan, termasuk upaya hukum yang diajukan bapaslon.
Baca: Dicoret dari Pilgub Sumut, JR Saragih-Ance Selian Gugat Bawaslu
Salah satu bapaslon yang sudah merencanakan gugatan ke Bawaslu adalah bapaslon pemilihan gubernur Sumatera Utara, JR Saragih-Ance Selian. Pasangan ini dinyatakan TMS oleh KPU karena legalisir fotocopy ijazah JR Saragih tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Melalui surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018, disebutkan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.
Atas penetapan itu, pasangan JR Saragih-Ance menyatakan akan melakukan gugatan. JR Saragih tetap kukuh menyatakan bahwa legalisir fotocopy ijazahnya merupakan legal. “Kami hanya menunggu apakah ada permohonan sengketa atau tidak. Kalau ada, ya kami tangani proses mekanisme sengketa,” kata Abhan.