Bagaimana Sikap Istri Peserta Pilkada 2018? Nasehat Komisi ASN

Rabu, 31 Januari 2018 06:18 WIB

Ilustrasi Pilkada 2018

TEMPO.CO, BANDUNG -Salah satu larangan bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil dalam Pilkada 2018 adalah tidak memihak. Bagaimana jika suami atau istri calon kepala daerah itu berstatus ASN?

“Kalau mendampingi lalu gini-gini (menunjukkan gerakan tangan meniru jargon kampanye) itu yang melanggar. Kalau diem aja (tidak apa-apa). Masa istri dipisahin, kebangetan banget,” kata Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Mediasi dan Perlindungan, Tasdik Kinanto di Bandung, Selasa, 30 Januari 2018.

Polemik tersebut sempat mencuat saat istri Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berurusan dengan Bawaslu karena statusnya sebagai ASN. “Yang penting tidak secara aktif dengan Pak Ganjar gini-gini (mengajak), sebagai istri itu ada ikatan perkawinan, masa tidak boleh. Jahat banget orang Indonesia ini,” kata Tasdik.

BACA: Bawaslu Larang Istri Ganjar Pranowo Ikut Kampanye

Tasdik mengatakan, soal netralitas ASN itu yang ditimbang sikapnya. “Yang penting sikapnya, kaya apa,” kata dia.

Advertising
Advertising

Soal aturan larangan berfoto dengan calon kepala daerah juga akan menjadi masalah bagi istri atau suami calon kepala daerah yang berstatus ASN. Tasdik mengatakan, dalam kasus tertentu tidak melanggar aturan netralitas. “Ya boleh (foto bareng), wong dia suaminya. Asal di foto jangan bermaksud mengajak orang-orang,” kata dia.

Tasdik mengatakan, memisahkan suami atau istri yang berstatus ASN dengan pasangannya yang kebetulan calon kepala daerah juga tidak tepat. “Masa istrinya disuruh pisah terus, kalau cerai siapa yang tanggung jawab gara-gara pilkada, nanti ke KASN juga pengaduannya,” kat adia.

BACA: ASN Dilarang Foto Bareng Kandidat Pilkada, Istri Ganjar Disoal


Sebelumnya, Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, sejumlah aturan spesifik yang melarang ASN tidak netral dalam pilkada sudah diterbitkan pemerintah. Terbaru misalnya Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 mengenai pengawasan netralitas ASN pada pelaksanaan pilkada serentak 2018, lalu Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas ASN dalam pilkada serentak 2018, pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2019.

“Aturannya sangat-sangat ketat,” kata dia, Selasa, 30 Januari 2018.

Iwa mencontohkan diantaranya larangan menghadiri deklarasi bakal calon dalam Pilkada 2018 dengan atau tanpa atribut, larangan mengunggah menanggapi seperti like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon atau pasangan calon kepala daerah lewat media online maupun media sosial, foto bersama dengan pasangan calon dengan mengikuti gerakan atau simbol tangan yang bisa diartikan sebagai bentuk keberpihakan, hingga larangan menjadi pembicara atau narasubmer pada kegiatan pertemuan partai politik. “Sanksinya diserahkan pada Komisi Aparatur Sipil Negara,” kata dia.


AHMAD FIKRI

Berita terkait

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

1 hari lalu

5 Hal tentang Ganjar Pranowo Setelah Berakhirnya Pilpres 2024 dan Putusan MK

Ganjar Pranowo menegaskan sikap politiknya untuk tidak bergabung pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

1 hari lalu

Ganjar Akui Tak Akan Gabung Pemerintahan, Bagaimana dengan PDIP?

ganjar mengatakan dalam sistem pemerintahan juga penting adanya check and balances.

Baca Selengkapnya

Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

1 hari lalu

Ganjar Ungkap Arah Politiknya Usai Kalah di Pilpres 2024

Menurut Ganjar, masih banyak persoalan yang dipesankan oleh Megawati berkaitan dengan kondisi sosial ekonomi yang perlu jadi perhatian.

Baca Selengkapnya

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

2 hari lalu

Gibran Janji Beri Perhatian Khusus Daerah Padat Penduduk: Seperti Muara Baru

Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka menyebut daerah padat penduduk mendapatkan atensi khusus dari pemerintah.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

2 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

3 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.

Baca Selengkapnya

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

4 hari lalu

Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

4 hari lalu

Soal Hak Angket Usai Putusan MK, Ganjar Pranowo: Itu Nanti di Parlemen, Saya Bukan Anggota Dewan

Ganjar Pranowo angkat bicara soal rencana hak angket DPR hingga gugatan PDI Perjuangan kepada KPU dalam kaitan Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

5 hari lalu

Repnas Berharap Prabowo-Gibran Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) berharap Prabowo dan Gibran mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik sebagai presiden dan wakil presiden

Baca Selengkapnya

Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

5 hari lalu

Cerita Ganjar Pranowo Sempat Menaruh Harapan Besar pada MK dalam Sengketa Pilpres

Ganjar Pranowo, bercerita sempat memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Konstitusi soal PHPU 2024. Namun, harapan itu sirna ketika putusan dibacakan

Baca Selengkapnya