ASN Jawa Barat Teken Pakta Integritas Netral dalam Pilkada 2018

Selasa, 30 Januari 2018 22:08 WIB

Ilustrasi pilkada. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Bandung - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Harminus Koto mengajak aparatur sipil negara (ASN) menandatangani pakta integritas agar netral dalam pilkada 2018. “Agar mulai hari ini sampai pemilu selesai tidak ada lagi ASN yang terlibat dalam pemilihan kepala daerah,” kata Harminus di sela penandatangan pakta integritas di Bandung, Selasa, 30 Januari 2018.

Harminus merasa prihatin karena Bawaslu sudah memproses 18 kasus dugaan ketidaknetralan ASN dan kepala desa saat pilkada 2018 baru masuk tahap awal. “Dengan pakta integritas ini, kita harapkan semua ASN di Jawa Barat tidak terlibat lagi, cukup 18 ini saja,” ujarnya.

Baca: Pilkada 2018, Bawaslu Jabar: 11 Aparatur Sipil Negara Berkasus

Harminus berujar, setelah penetapan calon kepala daerah nanti, sanksi pada ASN yang terbukti tidak netral bakal lebih berat. “Sehingga, (jika) saat kampanye dia terlibat, hukumannya tidak hanya etik ASN, bahkan denda dan pidana pemilu juga akan dikenakan,” ucapnya.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan sejumlah aturan spesifik yang melarang ASN tidak netral dalam pilkada sudah diterbitkan pemerintah. Yang terbaru, misalnya, Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-2900/KASN/11/2017 tanggal 10 November 2017 tentang Pengawasan Netralitas ASN pada Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018.

Selain itu, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Pelaksanaan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2018, Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

Simak: Pilkada 2018, Tjahjo Kumolo Gelar Rapat dengan Intelijen Polri

Salah satu implementasinya, kata Iwa, ialah ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon dengan atau tanpa atribut. Ada juga larangan menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto pasangan calon kepala daerah lewat media online ataupun media sosial.

Foto bersama dengan pasangan calon dengan mengikuti gerakan atau simbol tangan yang bisa diartikan sebagai bentuk keberpihakan juga tidak diperbolehkan. “Sanksinya diserahkan pada Komisi Aparatur Sipil Negara,” tutur Iwa.

Lihat: Kapolri Tak Perintahkan Calon dari Polisi Harus Menang Pilkada

Anggota KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan, Tasdik Kinanto, mengatakan ketidaknetralan ASN yang telah terjadi baru sebatas pelanggaran kode etik. “Kalau belum penetapan (calon), berarti dia masuk kategori pelanggaran kode etik perilaku. Sanksinya moral,” katanya.

Namun, jika sudah masuk tahapan kampanye, kata dia, sanksi bagi ASN yang melanggar bakal lebih berat. “Sanksinya mulai dari sedang hingga berat, misalnya ditunda kenaikan pangkatnya, termasuk juga diberhentikan dari PNS (pegawai negeri sipil),” ujarnya.

AHMAD FIKRI

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah lebih dari 500 laporan.

Baca Selengkapnya