KPU: Ada 13 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2018

Reporter

Adam Prireza

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 11 Januari 2018 21:12 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman di depan ruang rapat pansus, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 11 Januari 2018. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, berdasarkan data terbaru, terdapat 13 daerah dengan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada 2018. "Ada 13 daerah dengan calon tunggal," katanya seusai rapat gabungan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.

Sebelumnya, berdasarkan data yang dikeluarkan KPU hingga, Rabu, 10 Januari 2018, pukul 21.59, ada 19 daerah dengan calon tunggal. Jumlah itu berkurang setelah Tempo kembali melakukan penelusuran di laman resmi www.kpu.go.id, yang memuat data terbaru.

Baca juga: KPU: Ada Potensi Calon Tunggal di Pilkada 2018

Daerah yang tidak lagi memiliki calon tunggal adalah Padang Lawas, Deli Serdang, Jambi, Makassar, Bone, dan Kotamobagu.

Sedangkan daerah yang tetap memiliki calon tunggal adalah Tapin, Enrekang, Mamasa, Puncak, Padang Lawas Utara, Pasuruan, Mimika, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Lebak, Karanganyar, Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Prabumulih. Semua daerah tersebut adalah daerah pemilihan yang berstatus kabupaten atau kota.

Perihal fenomena calon tunggal, Arief mengaku hal tersebut sudah berada di luar ranah lembaganya. Menurut dia, sebagai mesin kaderisasi, seharusnya partai politik yang menanggapi dan mengantisipasi adanya calon tunggal.

Menanggapi hal ini, KPU berencana memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah di wilayah dengan calon tunggal selama tiga hari.

Ketua Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan lembaganya akan melakukan sosialisasi selama tiga hari seusai pendaftaran ditutup. Dia berujar KPU akan melayangkan surat edaran kepada para calon dan partai politik yang belum mendapatkan dukungan untuk mendaftar ulang.

Baca juga: Pilkada 2018, Calon Tunggal Paling Banyak Ada di Banten

Setelah sosialisasi, Ilham menuturkan KPU akan memberikan waktu tiga hari lagi untuk para calon melakukan pendaftaran. “Kalau tidak ada (yang mendaftar) sampai batas waktu yang ditentukan, maka hanya ada satu calon,” katanya di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi merasa prihatin dengan masih adanya calon tunggal dalam pilkada 2018. Menurut dia, fenomena calon tunggal merusak esensi persaingan dalam politik. Pramono berpendapat salah satu faktor penyebab masih ada calon tunggal dalam pilkada adalah syarat pencalonan yang makin berat.

Berita terkait

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.

Baca Selengkapnya

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.

Baca Selengkapnya

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.

Baca Selengkapnya

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.

Baca Selengkapnya

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.

Baca Selengkapnya

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Partisipasi Pemilih di Papua Paling Tinggi

Dari hasil evaluasi pilkada 2018, Bawaslu menilai KPU perlu menggiatkan lagi sosialisasi agar pada pelaksanaan pileg dan pilpres 2019.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

13 Juli 2018

Pilkada 2018, Bawaslu Tangani 3.133 Laporan Pelanggaran

Bawaslu mencatat dugaan pelanggaran tertinggi ditemukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan jumlah lebih dari 500 laporan.

Baca Selengkapnya