TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah di wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2018. KPU akan memberikan waktu hingga tiga hari.
Ketua Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan KPU akan melakukan sosialisasi selama tiga hari usai pendaftaran ditutup. Dia mengatakan KPU akan melayangkan surat edaran kepada para calon dan partai politik yang belum mendapatkan dukungan untuk mendaftar ulang.
Baca Juga: Jokowi Minta Tak Ada Kampanye Hitam di Pilkada 2018
Setelah sosialisasi, Ilham mengatakan KPU akan memberikan waktu tiga hari lagi untuk para calon melakukan pendaftaran. “Kalau tidak ada (yang mendaftar) sampai batas waktu yang ditentukan maka hanya ada satu calon,” kata dia di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.
Menurut data sementara KPU hingga pukul 21.59 WIB hari ini, ada 19 calon tunggal dalam Pilkada 2018. Ilham mengatakan sejumlah daerah dengan calon tunggal antara lain di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Lebak, Karanganyar, Minahasa Tenggara dan Prabumulih.
Ilham mengatakan, menurut data yang sama, dari 171 daerah yang mengikuti Pilkada 2018 baru 162 daerah yang sudah memasukan nama calon kepala daerah. Sedangkan sembilan sisanya belum memasukkan nama calon. “Mungkin saja karena sinyal yang kurang baik atau ada proses perbaikan dari teman-teman,” kata dia.
M ROSSENO AJI