Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Tunggal di Pilkada 2018, KPU Perpanjang Waktu Pendaftaran

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

image-gnews
alon Walikota-Wakil Walikota Makassar Munafri Arifuddin (kedua kiri) dan Andi Rachmatika Dewi (kiri) menyerahkan berkas kepada Ketua KPUD MAkassar Syarief Amir (kanan) saat mendaftar di Kantor KPUD Makassar, Sulawesi Selatan (10/1/2018). Pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi diusung oleh 10 Parpol yaitu Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, PPP, PDIP, Partai Hanura, PBB, Partai Gerindra dan PKPI dengan total kursi 43 kursi. ANTARA FOTO/Yusran Uccang
alon Walikota-Wakil Walikota Makassar Munafri Arifuddin (kedua kiri) dan Andi Rachmatika Dewi (kiri) menyerahkan berkas kepada Ketua KPUD MAkassar Syarief Amir (kanan) saat mendaftar di Kantor KPUD Makassar, Sulawesi Selatan (10/1/2018). Pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi diusung oleh 10 Parpol yaitu Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, PPP, PDIP, Partai Hanura, PBB, Partai Gerindra dan PKPI dengan total kursi 43 kursi. ANTARA FOTO/Yusran Uccang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah di wilayah dengan calon tunggal dalam  Pilkada 2018. KPU akan memberikan waktu hingga tiga hari.

Ketua Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan KPU akan melakukan sosialisasi selama tiga hari usai pendaftaran ditutup. Dia mengatakan KPU akan melayangkan surat edaran kepada para calon dan partai politik yang belum mendapatkan dukungan untuk mendaftar ulang.

Baca Juga: Jokowi Minta Tak Ada Kampanye Hitam di  Pilkada 2018

Setelah sosialisasi, Ilham mengatakan KPU akan memberikan waktu tiga hari lagi untuk para calon melakukan pendaftaran. “Kalau tidak ada (yang mendaftar) sampai batas waktu yang ditentukan maka hanya ada satu calon,” kata dia di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut data sementara KPU hingga pukul 21.59 WIB hari ini, ada 19 calon tunggal dalam Pilkada 2018. Ilham mengatakan sejumlah daerah dengan calon tunggal antara lain di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Lebak, Karanganyar, Minahasa Tenggara dan Prabumulih.

Ilham mengatakan, menurut data yang sama, dari 171 daerah yang mengikuti  Pilkada 2018 baru 162 daerah yang sudah memasukan nama calon kepala daerah. Sedangkan sembilan sisanya belum memasukkan nama calon. “Mungkin saja karena sinyal yang kurang baik atau ada proses perbaikan dari teman-teman,” kata dia.

M ROSSENO AJI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan


KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

KPU Depok sudah melakukan pencermatan DCT sejak Ahad kemarin, 24 September 2023.


Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

4 hari lalu

Seorang pria membawa kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 20 November 2020. KPU Sulut mendistribusikan logistik pilkada Sulut dengan memprioritaskan keperluan logisitik untuk tiga kabupaten/kota di wilayah kepulauan pada tahap pertama serta 12 Kabupaten/Kota di wilayah darat pada tahap kedua, dan ditergetkan rampung pada 21 November 2020. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

Jumlah anggaran KPU dari masa ke masa sejak Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024. Berapa kali lipat kenaikannya?


Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

4 hari lalu

Mobil yang membawa 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 26 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

Kirab Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar pada Selasa sore, 26 September 2023. Kedatangan kirab yang mengestafetkan bendera 18 parpol itu sebelumnya datang dari Kota Semarang.


Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

5 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

MK belum memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Padahal, masa pendaftaran pasangan calon di KPU tinggal beberapa minggu lagi.


Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

6 hari lalu

Massa melakukan aksi protes terkait Pemilu 2024 di depan Kantor KPU. Aksi itu merupakan salah satu adegan dari Simulasi Sispamkota yang digelar jajaran Polresta Solo di Stadion Manahan Solo, Senin, 25 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

Seekor anjing K-9 milik Polresta Solo menggigit seorang jurnalis yang sedang meliput simulasi pengamanan Pemilu 2024.


Urus SKCK Persyaratan Capres, Anies Baswedan Dibonceng Motor

6 hari lalu

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, sedang mengurus keperluan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di loket kepolisian di kantor Baintelkam Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 25 September 2023. SKCK merupakan persyaratan dokumen dari KPU untuk bakal calon presiden dan wakil presiden. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Urus SKCK Persyaratan Capres, Anies Baswedan Dibonceng Motor

Anies Baswedan baru mengurus SKCK ke Baintelkam Polri pada hari ini. Pendampingnya, Muhaimin Iskandar, sudah lebih dulu.


Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

6 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 25 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Puan Maharani buka suara soal polemik revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota minimal caleg perempuan.


DKPP Sebut Pernah Surati KPU soal Revisi Peraturan Kuota Minimal Caleg Perempuan

7 hari lalu

Ketua DKPP Heddy Lugito saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
DKPP Sebut Pernah Surati KPU soal Revisi Peraturan Kuota Minimal Caleg Perempuan

DKPP mengaku pernah mengirim surat kepada KPU soal revisi Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang kuota caleg perempuan


KPU DKI: 2,6 Persen Bacaleg Wajib Mundur dari Pekerjaan

7 hari lalu

Warga memasukkan kertas suara di TPS Lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan dalam kegiatan simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pemilihan serentak 2020, 12 September 2020. KPU RI menggelar simulasi pemungutan suara dengan memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilengkapi yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Tempo/Nurdiansah
KPU DKI: 2,6 Persen Bacaleg Wajib Mundur dari Pekerjaan

KPU DKI menyebutkan terdapat 2,6 persen bacaleg yang harus mundur dari pekerjaan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap atau DCT.