TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia, Lokataru Foundation menyambut baik hasil hitung cepat atau quick count yang memenangkan kotak kosong di pemilihan kepala daerah atau Pilkada Makassar pada 27 Juni 2018. “Ini bukti nyata kegagalan partai politik menyerap aspirasi rakyat.” Lokataru Foundation menyampaikannya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 3 Juli 2018.
Menurut Lokataru kemenangan kotak kosong adalah wujud keinginan perubahan masyarakat Makassar dari dominasi oligarki yang direpresentasikan kandidat tunggal Munafri Arifuddin dan A. Rachmatika Dewi.
Baca:
Soal Pilkada Makassar, Golkar Pertanyakan Komentar Gerindra
Soal Pilkada Makassar, Golkar Pertanyakan ...
Partai-partai pendukung calon tunggal di Pilkada Makassar diminta mengkoreksi dan mawas diri. Mengumumkan hasil penghitungan suara pada 6 Juli 2018, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Makassar diminta menjaga marwah kedaulatan rakyat.
Lembaga ini menengarai beberapa pelanggaran dalam Pilkada Makassar karena penghitungan suara yang tidak transparan dan tidak netral. Salah satu indikasinya adalah perbedaan data C1 di beberapa tempat pemungutan suara (TPS) dengan laman resmi KPUD Makassar, serta adanya larangan dan kekerasan terhadap jurnalis yang akan melakukan peliputan atas Pilkada di Makassar.
Baca:
Kronologi Wartawan Dilarang Meliput Kotak Kosong ...
Dugaan Manipulasi di Pilkada Makassar, KPU ...
“Politik elektoral yang dilakukan secara buruk dan menghalalkan segala cara adalah buruk dan tidak demokratis.” Website KPU Makassar yang tidak dapat diakses hingga Senin malam, 2 Juli 2018 juga dianggap mempersulit masyarakat untuk memantau perolehan suara di TPS.
Bawaslu dan DKPP harus mengevaluasi dan memeriksa institusi di tingkatan daerah atas tidak profesionalan mereka mengawal kotak kosong di Pilkada Makassar.
INSAN QURANI