TEMPO.CO, Jakarta - Sebagian tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa tidak bisa menggunakan hak pilihnya saat Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2018. KPK menyatakan koordinasi antara lembaganya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal hak pilih para tahanan belum membuahkan hasil.
"Pengambilan suara untuk tahanan KPK tidak bisa dilakukan," kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018.
Baca juga: Pilkada 2018, 9 Calon Kepala Daerah Ini Ditangkap KPK
Sesuai aturan, pemilih hanya bisa menggunakan hak pilihnya di daerah tempat dia terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga sejumlah tahanan KPK yang berdomisili di luar Jakarta, sedangkan ditahan di Rumah Tahanan KPK yang ada di Jakarta tak bisa menggunakan hak pilihnya.
Tercatat, KPK saat ini memiliki sejumlah tahanan yang berasal dari kasus-kasus korupsi di daerah. Antara lain, Calon Bupati Jombang Nyono Suharli, Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur Marianus Sae, Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih, dan Calon Gubernur Lampung Mustafa.
Baca juga: Polda Jatim Perkuat Pengamanan Pilkada di 7 Kabupaten/Kota
Febri mengatakan KPK sebenarnya sudah mengirim surat ke KPU untuk berkoordinasi agar para tahanan bisa memilih di Pilkada 2018 besok. Namun, hingga saat ini KPU belum membalas surat tersebut.
Febri mengatakan selama ini KPK baru bisa memfasilitasi tahanan untuk mencoblos bila Pilkada berlangsung di wilayah hukum Rutan KPK. "Contohnya kalau Pilkada DKI, maka tahanan yang ber-KTP DKI dapat kami fasilitasi di sini atau pemilu legislatif dan Pemilu Presiden tentu bisa difasilitasi," kata dia.