TEMPO.CO, Jakarta - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada 2018) masih terjadi. Pemerintah dinilai memerlukan terobosan untuk menjaga sikap para pejabat publik itu.
Peneliti KPPOD Aisyah Nurul mengatakan perlu ada penguatan kebijakan netralitas ASN. "Perlu sinkronisasi regulasi terkait kewenangan pemberian sanksi bagi ASN yang melanggar," ujarnya di Bakoel Koffie, Jakarta, Ahad, 24 Juni 2018.
Baca: KPPOD Ungkap Dua Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada
Saat ini terdapat tiga kewenangan penegak yang berbeda. Pertama, melalui majelis kode etik di setiap instansi seperti diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2004. Ada pula tim pemeriksa yang dibentuk pejabat pengawas kepegawaian untuk menangani pelanggaran disiplin kategori sedang dan berat dalam PP 53 Tahun 2010. Penegak hukum yang lain adalah aparat pengawas internal pemerintah.
KKPOD juga menyarankan pemerintah merevisi UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk menambah kewenangan Badan Pengawas Pemilu dalam mengawasi netralitas ASN di pilkada. Sebelumnya, kewenangan itu hanya mengatur pengawasan dalam lingkup pemilu.
Baca: KPPOD Sarankan Hak Politik ASN Dicabut
Penegakan hukum dan pengawasan juga harus diperbaiki. Salah satu caranya, ujar Aisyah, melalui penguatan pengawasan internal pemerintah untuk menjaga netralitas ASN. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif mengawasi birokrasi di daerah.
Pemerintah juga dinilai perlu menambahkan larangan penggantian jabatan. "Tidak hanya dalam bentuk mutasi tapi juga dalam bentuk demosi dan promosi," ujar Aisyah.
Baca juga: Komentari Video Calon Gubernur, ASN Ditetapkan Langgar Netralitas
Netralitas ASN, menurut KPPOD, juga bisa dijaga dengan memperbaiki tata kelola dan manajemen ASN. Aisyah mendorong pemerintah mewujudkan sistem merit dalam menata manajemen ASN. KPPOD juga mendorong pengangkatan pejabat melalui seleksi terbuka untuk penjaringan yang transparan dan akuntabel.