TEMPO.CO, Pangkalpinang - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pangkalpinang mempertimbangkan untuk melaporkan pasangan calon nomor urut dua di pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Pangkalpinang, Saparudin-Edison. Hal tersebut buntut dugaan dimanfaatkannya undangan Baznas untuk kegiatan kampanye.
Ketua Baznas Kota Pangkalpinang Kamaludin mengatakan pihaknya mengundang Saparudin dan Edison sebagai pribadi untuk menghadiri undangan launching Perda Zakat yang baru disahkan oleh DPRD Kota Pangkalpinang. Meski mengetahui kedua orang tersebut adalah peserta pilkada, Kamalaudin mengaku tidak tahu akan ada kegiatan kampanye di kegiatan tersebut.
"Undangan yang kita sampaikan adalah untuk menghadiri kegiatan launching perda zakat. Namun tanpa sepengetahuan kita dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye. Mungkin ini akan kami laporkan ke pihak terkait. Kami koordinasi dulu dengan rekan yang lain," kata Kamaluddin kepada wartawan di kediaman dinas Wali Kota Pangkalpinang pada Selasa, 29 Mei 2018.
Baca: KPU Tetapkan DPT Pilkada 2018 Sebanyak 152 Juta Pemilih
Pada acara peringatan malam Nuzulul Quran dan launching Peraturan Daerah (Perda) zakat yang digelar Pemerintah Kota Pangkalpinang di halaman parkir Ramayana Departemen Store pada Ahad, 27 Mei 2018 lalu menuai kontroversi dengan hadirnya Saparudin. Saat acara digelar terselip kegiatan kampanye bersama Saparudin sambil menunjukan dua jari tanda nomor urut pasangan Saparudin-Edison.
Menurut Kamaluddin, sebelum acara tersebut digelar dia bertemu dengan Edison yang sama-sama jemaah sholat tarawih di Masjid Muhajirin Kota Pangkalpinang. Saat itu Kamaluddin mengaku berbincang dan menawarkan undangan Edison untuk hadir dalam acara tersebut. "Beliau mengatakan setuju dan Insya Allah akan hadir. Jadi kita buat undangan dan diantarkan ke mereka," ujarnya.
Kamaluddin mengatakan dirinya tahu jika mereka adalah pasangan calon peserta pilkada. Namun, menurut dia, undangan itu hanya sebatas pribadi saja. "Saya akui kekhilafan ini dan minta maaf hingga menimbulkan gejolak di pilkada Pangkalpinang. Niat kita hanya untuk menaikan realisasi zakat Pangkalpinang yang sedang turun dimana tahun 2016 lalu sebesar Rp 1,4 miliar dan turun menjadi Rp 1,2 miliar di 2017," ujarnya.
Baca: Masa Kampanye Bertepatan Ramadan, Pilkada 2018 Rawan Pelanggaran
Pejabat Sementara Walikota Pangkalpinang Assyraf Suryadin mengatakan pihaknya akan mengambil sikap terkait kebijakan pihak Baznas yang mengundang pasangan calon peserta pilkada di acara Pemkot Pangkalpinang tanpa izin. "Kami dari awal sudah menjelaskan bahwa tidak pernah mengundang pasangan calon. Saya juga kaget mengapa salah satu pasangan calon hadir saat itu. Terus terang kita kecewa," ujarnya.
Sejauh ini, kata Assyraf, pihaknya belum mengambil tindakan terhadap pengurus Baznas. "Kami lihat hasil evaluasi nanti karena persoalan ini sudah berujung pelaporan di panwaslu," ujarnya.
Assyraf menuturkan pihak Baznas sebelumnya tidak jujur dan tidak mengakui memberikan undangan ke pasangan calon Saparudin dan Edison. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh pihaknya, kata dia, diketahui pihak Baznas yang mengundang pasangan calon tersebut.
Baca: Partai Demokrat Bantah Edy Rahmayadi Alami Stroke
Ketua Tim Media Pasangan Saparudin dan Edison, Eka Mahendra Putra mengatakan pihaknya menghargai rencana melaporkan pasangan Saparudin dan Edison oleh Baznas Kota Pangkalpinang. Menurut dia, tidak ada kegiatan kampanye saat Saparudin menghadiri kegiatan tersebut.
"Kapasitas profesor Saparudin adalah murni sebagai undangan yang diberikan kepadanya. Tidak ada penyampaian visi misi dan menjelaskan program saat beliau menghadiri acara tersebut. Namun jika pihak Baznas merasa ada persoalan dan mau melaporkan, silahkan saja karena itu hak mereka dan kita hargai," ujar dia.
Jika yang dipermasalahkan adalah mengangkat jari tanda nomor urut, Putra meminta pihak terkait mencermati lagi Pasal 1 ayat 15 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang definisi kampanye. Menurut dia, tidak pernah ada ajakan dari Saparudin untuk mengajak masyarakat memilihnya. "Tapi Kami belum mendapat informasi siapa dan apa yang hendak dilaporkan. Yang jelas mereka berhak untuk melaporkan dan itu sangat kita hargai," ujarnya.
Baca: Ramadan, Bawaslu Minta Tak Kampanye Pilkada 2018 di Rumah Ibadah