Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masa Kampanye Bertepatan Ramadan, Pilkada 2018 Rawan Pelanggaran

Reporter

image-gnews
Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik  terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti
Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan Misbah mengatakan penyelenggaraan pilkada 2018 rawan oleh pelanggaran saat kampanye karena bertepatan dengan bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri.

"Kampanye pilkada 2018 kini bertepatan dengan bulan Ramadan sampai Idul Fitri, maka kawan-kawan harus melakukan pengawasan karena potensi pelanggaran dalam kampanye sangat tinggi," kata Abhan saat berkunjung ke Bawaslu Riau di Pekanbaru pada Sabtu, 19 Mei 2018.

Baca: Bawaslu Diminta Memproses 11 Partai Terindikasi Melanggar Pemilu

Dalam kesempatan itu, Abhan mengingatkan Bawaslu dan Panwaslu Riau lebih giat melakukan pengawasan untuk pencegahan dan antisipasi pelanggaran. Apalagi di daerah ini juga diselenggarakan pemilihan gubernur dan bupati. "Jangan sampai bulan Ramadan dinodai karena kegiatan agama bisa ditunggangi pasangan calon dan partai politik," ujarnya.

Abhan juga meminta semua Bawaslu dan Panwaslu melakukan sosialisasi dan mengimbau calon kepala daerah serta parpol agar kegiatan kampanye diisi dengan kegiatan murni kampanye dan agama murni ibadah.

Baca: PSI Bakal Laporkan Komisioner Bawaslu ke DKPP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya jika ada kegiatan buka bersama atau zakat fitrah. Abhan mengatakan Bawaslu tidak boleh melarangnya, tapi jangan sampai ada substansi dari kampanye. "Apakah dilarang? Tidak, kegiatan itu dipersilakan sepanjang tidak disusupi alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye," katanya.

Abhan mengatakan pada dasarnya pertemuan tatap muka sah-sah saja. "Kami tidak dalam konteks melarang orang berzakat, tapi yang menjadi persoalan ketika di amplopnya ditempeli APK atau logo. Selain itu, tujuannya pahala, silakan, tapi kalau tujuannya suara, itu bermasalah," ujarnya. Karena itu, Abhan meminta lembaga pengawas pemilu di daerah gencar melakukan sosialisasi.

Baca: Bawaslu Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak Kampanye di Rumah Ibadah

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

1 jam lalu

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) J. Kristiadi bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Perubahan Metode Memilih Di Luar Negeri Pada Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Kamis 28 Desember 2023. Pemungutan Suara di Sejumlah Negara Dialihkan via Pos. Sebagai informasi, menurut UU Pemilu, terdapat tiga metode pemungutan suara di mancanegara, yakni TPS luar negeri, kotak suara keliling, dan pos. TEMPO/Subekti.
Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran Tidak Memenuhi Syarat Materiil

Ketua Bawaslu menyatakan kajian awal laporan tersebut memenuhi unsur formil, tapi tidak memenuhi syarat meteriil.


Ngabuburit di Pertamina Mandalika International Circuit, Pengunjung Bisa Merasakan jadi Pembalap

2 jam lalu

Ngabuburit di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat saat Ramadan 2024 (Dok. ITDC)
Ngabuburit di Pertamina Mandalika International Circuit, Pengunjung Bisa Merasakan jadi Pembalap

Pertamina Mandalika International Circuit menggelar ngabuburit Arrive and Drive, Ngabuburide (Open Track Day), dan Lampaq di Sirkuit.


Fakta Menarik Nuuk Greenland, Salah Satu Kota dengan Durasi Puasa Terlama

3 jam lalu

Nuuk, Greenland (Pixabay)
Fakta Menarik Nuuk Greenland, Salah Satu Kota dengan Durasi Puasa Terlama

Selain jadi salah satu kota memiliki durasi puasa terlama di dunia, Nuuk, Greenland juga menyimpan beberapa fakta menarik. Simak artikel menarik ini.


Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

4 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Sebut Laporan Pelanggaran Pemilu oleh Menteri Tak Penuhi Syarat Materiil

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato, dan Menteri BUMN Erick Thohir dilaporkan melakukan pelanggaran pemilu.


Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

7 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.


Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

10 jam lalu

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.


Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

10 jam lalu

Ilustrasi Uang THR. Shutterstock
Gunakan THR secara Bijak, Terapkan 8 Langkah Ini

THR atau Tunjangan Hari Raya kerap habis begitu saja setelah Lebaran. Begini cara bijak menggunakan THR?


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

11 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

19 jam lalu

Pegadang memilah kolang kaling di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. Di bulan Ramadan pedagang mengaku penjualan kolang kaling meningkat, di hari normal pedagang hanya bisa menjual 4 kwintal dalam waktu seminggu sementara di bulan Ramadan kali ini 1 kwintal dalam sehari yang dijual harga eceran Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per kilogram. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Menyimpan Kolang Kaling agar Tahan Lama, Bisa sampai Seminggu

Kolang kaling merupakan buah yang umumnya tahan selama 2-3 hari. Berikut cara menyimpan kolang kaling agar tahan lama, hingga 1 minggu.


Niat Sholat Lailatul Qadar dan Tata Caranya yang Perlu Diketahui

1 hari lalu

Menjelang 10 malam terakhir bulan Ramadan, Anda wajib tahu niat sholat lailatul qadar. Berikut ini niat, tata cara, dan keutamaannya. Foto: Canva
Niat Sholat Lailatul Qadar dan Tata Caranya yang Perlu Diketahui

Menjelang 10 malam terakhir bulan Ramadan, Anda wajib tahu niat sholat lailatul qadar. Berikut ini niat, tata cara, dan keutamaannya.