TEMPO.CO, Pekanbaru - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan Misbah mengatakan penyelenggaraan pilkada 2018 rawan oleh pelanggaran saat kampanye karena bertepatan dengan bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri.
"Kampanye pilkada 2018 kini bertepatan dengan bulan Ramadan sampai Idul Fitri, maka kawan-kawan harus melakukan pengawasan karena potensi pelanggaran dalam kampanye sangat tinggi," kata Abhan saat berkunjung ke Bawaslu Riau di Pekanbaru pada Sabtu, 19 Mei 2018.
Baca: Bawaslu Diminta Memproses 11 Partai Terindikasi Melanggar Pemilu
Dalam kesempatan itu, Abhan mengingatkan Bawaslu dan Panwaslu Riau lebih giat melakukan pengawasan untuk pencegahan dan antisipasi pelanggaran. Apalagi di daerah ini juga diselenggarakan pemilihan gubernur dan bupati. "Jangan sampai bulan Ramadan dinodai karena kegiatan agama bisa ditunggangi pasangan calon dan partai politik," ujarnya.
Abhan juga meminta semua Bawaslu dan Panwaslu melakukan sosialisasi dan mengimbau calon kepala daerah serta parpol agar kegiatan kampanye diisi dengan kegiatan murni kampanye dan agama murni ibadah.
Baca: PSI Bakal Laporkan Komisioner Bawaslu ke DKPP
Misalnya jika ada kegiatan buka bersama atau zakat fitrah. Abhan mengatakan Bawaslu tidak boleh melarangnya, tapi jangan sampai ada substansi dari kampanye. "Apakah dilarang? Tidak, kegiatan itu dipersilakan sepanjang tidak disusupi alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye," katanya.
Abhan mengatakan pada dasarnya pertemuan tatap muka sah-sah saja. "Kami tidak dalam konteks melarang orang berzakat, tapi yang menjadi persoalan ketika di amplopnya ditempeli APK atau logo. Selain itu, tujuannya pahala, silakan, tapi kalau tujuannya suara, itu bermasalah," ujarnya. Karena itu, Abhan meminta lembaga pengawas pemilu di daerah gencar melakukan sosialisasi.
Baca: Bawaslu Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak Kampanye di Rumah Ibadah