Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masa Kampanye Bertepatan Ramadan, Pilkada 2018 Rawan Pelanggaran

Reporter

image-gnews
Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik  terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti
Ketua Bawaslu Abhan didampingi anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Mochammad Afifuddin membacakan putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan 10 partai politik terhadap proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta, 15 November 2017. Pada sidang tersebut Bawaslu mengabulkan gugatan pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu yang diajukan Partai Idaman, PBB, dan PKPI. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan Misbah mengatakan penyelenggaraan pilkada 2018 rawan oleh pelanggaran saat kampanye karena bertepatan dengan bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri.

"Kampanye pilkada 2018 kini bertepatan dengan bulan Ramadan sampai Idul Fitri, maka kawan-kawan harus melakukan pengawasan karena potensi pelanggaran dalam kampanye sangat tinggi," kata Abhan saat berkunjung ke Bawaslu Riau di Pekanbaru pada Sabtu, 19 Mei 2018.

Baca: Bawaslu Diminta Memproses 11 Partai Terindikasi Melanggar Pemilu

Dalam kesempatan itu, Abhan mengingatkan Bawaslu dan Panwaslu Riau lebih giat melakukan pengawasan untuk pencegahan dan antisipasi pelanggaran. Apalagi di daerah ini juga diselenggarakan pemilihan gubernur dan bupati. "Jangan sampai bulan Ramadan dinodai karena kegiatan agama bisa ditunggangi pasangan calon dan partai politik," ujarnya.

Abhan juga meminta semua Bawaslu dan Panwaslu melakukan sosialisasi dan mengimbau calon kepala daerah serta parpol agar kegiatan kampanye diisi dengan kegiatan murni kampanye dan agama murni ibadah.

Baca: PSI Bakal Laporkan Komisioner Bawaslu ke DKPP

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Misalnya jika ada kegiatan buka bersama atau zakat fitrah. Abhan mengatakan Bawaslu tidak boleh melarangnya, tapi jangan sampai ada substansi dari kampanye. "Apakah dilarang? Tidak, kegiatan itu dipersilakan sepanjang tidak disusupi alat peraga kampanye (APK) atau bahan kampanye," katanya.

Abhan mengatakan pada dasarnya pertemuan tatap muka sah-sah saja. "Kami tidak dalam konteks melarang orang berzakat, tapi yang menjadi persoalan ketika di amplopnya ditempeli APK atau logo. Selain itu, tujuannya pahala, silakan, tapi kalau tujuannya suara, itu bermasalah," ujarnya. Karena itu, Abhan meminta lembaga pengawas pemilu di daerah gencar melakukan sosialisasi.

Baca: Bawaslu Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak Kampanye di Rumah Ibadah

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

6 jam lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

Tahapan pemilu sudah memasuki pendaftaran kandidat, dan segera akan memasuki tahap kampanye. Berikut perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif.


Kemendikbud: Kampanye Politik di Kampus Harus Perhatikan Prinsip Netralitas ASN

1 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Kemendikbud: Kampanye Politik di Kampus Harus Perhatikan Prinsip Netralitas ASN

Peserta pemilu boleh melakukan kampanye di kampus namun dengan beberapa catatan yang harus dipenuhi.


Soal Kampanye di Kampus, Kemendikbud Ingatkan Tiga Potensi Masalah

1 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Soal Kampanye di Kampus, Kemendikbud Ingatkan Tiga Potensi Masalah

Pasca putusan MK yang memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikbud-ristek, Nur Syarifah mengingatkan ada 3 potensi permasalahan yang muncul.


Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Komisi II DPR Tolak Usulan KPU tentang Penghitungan Suara Dua Panel

Usulan KPU tentang metode penghitungan suara dengan sistem dua panel ditolak Komisi II DPR. Akan timbulkan masalah jika tidak siap.


Sri Mulyani Proyeksikan Permintaan Dalam Negeri Terus Menguat Menjelang Pemilu 2024

3 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Sri Mulyani Proyeksikan Permintaan Dalam Negeri Terus Menguat Menjelang Pemilu 2024

Menkeu Sri Mulyani Indrawati memproyeksikan permintaan dalam negeri terus menguat menjelang Pemilu 2024.


Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

3 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Bawaslu dan TikTok Jalin Kerja Sama Terkait Konten Menyesatkan pada Pemilu 2024

Salah satu wujud kerjasama Bawaslu dan TikTok adalah menyediakan kanal khusus untuk menyediakan informasi akurat.


Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

7 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Marak Janji Kampanye di Medsos Curi Start? Bawaslu Perlu Bersikap Tegas

Bawaslu mesti bisa menciptakan kreativitas pencegahan di tengah gempuran kandidat yang marak menebar janji kampanye mempengaruhi publik.


KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

7 hari lalu

Bakal Calon Presiden dari PDIP Ganjar Pranowo berpose saat menyambut jajaran PPP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 30 April 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPI Sebut Siaran Azan Ganjar Pranowo Bukan Pelanggaran, Pengamat Politik Berikan Tanggapan

KPI telah mengkaji bakal Capres Ganjar Pranowo yang tampil di tayangan azan tak masuk pelanggaran kampanye. Berikut pernyataan para pengamat politik.


Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

9 hari lalu

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay
Deklarasi Capres Kian Dekat, Begini Aturan Kampanye dan Tahapan Pilpres 2024

Beberapa pasal menjelaskan larangan yang berkaitan tempat pemasangan bahan, tindakan dan perilaku, serta larangan fasilitas negara buat Pilpres 2024.


Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

10 hari lalu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Foto Bawaslu.go.id
Bawaslu Sebut Ganjar di Siaran Azan TV Bukan Kampanye, Apa Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Pemilu?

Ganjar Pranowo yang tampil di siaran azan salah satu stasiun swasta dinyatakan Bawaslu bukan pelanggaran Pemilu. Berikut tugas dan fungsi Bawaslu.