TEMPO.CO, Lumajang - Panitia Pengawas Pemilihan Umum atau Panwaslu Kabupaten Lumajang mendalami laporan masyarakat mengenai mutasi terhadap ratusan pegawai negeri sipil (PNS) oleh calon bupati inkumben, As'at. "Kami akan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor," kata anggota Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Lumajang, Amin Sobari, Rabu, 23 Mei 2018.
Amin menuturkan Panwaslu mendapat laporan masyarakat pada Senin, 21 Mei 2018. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur. "Kami mengkaji laporan masyarakat," ujarnya.
Baca: Panwaslu Tulungagung Tetap Periksa 23 PNS Terindikasi Kampanye
Amin mengatakan laporan masyarakat kepada Panwaslu disertai bukti-bukti materiil. Pelapor juga mengajukan sejumlah saksi. Menyikapi laporan tersebut, kata Amin, Panwaslu akan mengklarifikasi pelapor. "Kami akan undang pelapor untuk klarifikasi, Kamis besok," ucapnya.
Klarifikasi, kata dia, juga akan dilakukan terhadap saksi dan terlapor karena ada potensi tindak pidana seperti disebutkan dalam Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Mutasi. Pihaknya akan melibatkan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan Panwaslu, polisi, dan jaksa. "Akan dibahas di Gakkumdu," tuturnya.
Simak: Gara-gara Berfoto Bersama, 23 PNS Diperiksa Panwaslu Tulungagung
Mohamad Soleh, pendamping hukum pelapor, membenarkan ihwal klarifikasi yang akan dilakukan terhadap pelapor. Menurut Soleh, kasus yang ia laporkan pada intinya ada mutasi menjelang inkumben cuti kampanye. "Undang-undang menyebutkan enam bulan sebelum pilkada tidak boleh melakukan mutasi, kecuali ada izin Menteri Dalam Negeri," katanya.
Soleh mengaku memiliki data bahwa jumlah pegawai yang dimutasi As'at sebanyak 513, tapi praktiknya 563. "Ada kelebihan. Kelebihan satu saja sudah ilegal. Konsekuensinya, kalau melanggar bisa didiskualifikasi," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, As'at belum bisa dikonfirmasi mengenai kebijakan memutasi ratusan pegawai menjelang masa cuti kampanye itu.
DAVID PRIYASIDHARTA