TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum Banten kembali mengingatkan kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakilnya serta bakal calon legislatif agar tetap mematuhi aturan dengan tak berkampanye di tempat ibadah dan di lembaga pendidikan.
Kepala Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Nuryati Solapari di Serang, Banten, Ahad, 20 Mei 2018, mengatakan semua pihak harus mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Larangan Kampanye di Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan.
Apalagi saat ini telah memasuki bulan suci Ramadan serta masuk tahapan kampanye bagi kandidat calon kepala daerah.
"Pada bulan yang penuh dengan keberkahan ini, mari kita semua jaga kesuciannya," kata Nuryati. "Jangan sampai aturan ini dilanggar. Silakan semua kandidat atau bacaleg melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tapi tentunya dengan cara-cara yang indah, tidak mencederai."
Menurut Nurhayati, bakal calon anggota legislatif yang sudah mendaftarkan di masing-masing partai politik supaya mengindahkan aturan masa kampanye.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 276 menyebutkan parpol peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye tiga hari setelah ditetapkannya daftar calon tetap anggota legislatif dan pasangan calon presiden pada tanggal 23 September," kata dia.
Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi mengharapkan semua pihak terkait dengan pilkada, pemilu legislatif, dan pilpres memahami aturan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami sudah menyampaikan dan menyosialisasikan Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 maupun yang secara khusus mengatur tentang terstruktur, sistematis, dan masif, yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Nomor 13 Tahun 2017," kata Didih.
Baca: Ridwan Kamil Janji Ada Kredit Masjid
Ia mengatakan, dengan pemahaman tentang norma dan aturan, diharapkan setiap pasangan calon serta tim sukses memahami batasan dan etika dalam pilkada.
Selain silaturahmi, Bawaslu ingin tim bekerja tenang dengan melihat rambu-rambu yang harus dipatuhi. "Bawaslu dalam hal ini ingin menegakkan peraturan yang digariskan dalam Undang-Undang Pemilu dan Perbawaslu," katanya.
Selain itu, Didih menyampaikan hambatan pilkada tanpa koordinasi dan sosialisasi terhadap kontestan pilkada.
"Bawaslu memahami beratnya perjuangan setiap pasangan calon dalam meraih simpati dan dukungan rakyat. Karena itu, dalam konteks ini, Bawaslu membantu untuk memberikan koridor terhadap pasangan calon dan tim," kata Didih.
ANTARA