Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Jabar: Kaus #2019GantiPresiden di Luar Konteks Acara Debat

image-gnews
Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut tiga Sudrajat (kiri)-Ahmad Syaikhu (kanan) menyampaikan visi dan misinya pada Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat,14 Mei 2018. ANTARA
Pasangan calon gubernur dan wagub Jawa Barat nomor urut tiga Sudrajat (kiri)-Ahmad Syaikhu (kanan) menyampaikan visi dan misinya pada Debat Publik Putaran Kedua Pillgub Jabar 2018 di Balairung Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat,14 Mei 2018. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Barat Endun Abdul Haq menilai penyampaian pesan melalui kaus bertulisan #2019GantiPresiden, yang dilakukan pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu, di luar konteks debat. Akibat aksi tersebut, debat yang berlangsung di Universitas Indonesia, Depok, pada Senin, 14 Mei 2018, itu sempat mengalami kericuhan.

"KPU sebelumnya, dalam rapat teknis dengan tim kampanye, sudah mengimbau bahwa apa pun itu, pertanyaan harus fokus terhadap isu-isu yang diperdebatkan. Jadi itu di luar konteks yang orang semua tidak mengira," ujar Endun saat dihubungi Tempo, Selasa, 15 Mei 2018.

Baca: KPU Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye di Debat Pilgub Jabar 2018

Saat sesi debat sudah selesai dan memasuki pernyataan penutup, tiba-tiba pasangan nomor urut 4 menunjukkan kaus berwarna putih bertulisan #2019GantiPresiden sembari mengatakan, kalau nanti mereka terpilih menjadi gubernur-wakil gubernur, 2019 akan ganti presiden.

Sontak, acara pun harus dihentikan sementara lantaran penonton ricuh dan memprotes penyataan pasangan Sudrajat-Syaikhu itu.

Menurut Endun, memang secara gamblang tidak ada aturan terkait dengan penyampaian pesan politis di luar agenda kampanye pilgub Jawa Barat, termasuk dengan kaus tersebut. Namun hal itu di luar konteks yang sebelumnya sudah dibahas KPU dan tim kampanye keempat pasangan calon.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Endun mengatakan masalah itu akan dibahas di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, pada Rabu, 16 Mei 2018. "Kami secara kelembagaan tadi sudah evaluasi. Rabu kami dipanggil Bawaslu Jabar dan Ketua KPUD akan datang ke sana," katanya.

Baca: Bawaslu Jawa Barat Bakal Bahas Ricuh di Debat Pilgub Jabar 2018

Sementara itu, ketua tim sukses Sudrajat-Syaikhu, Haru Suandharu, mengatakan hal yang disampaikan Sudrajat-Syaikhu (Asyik) merupakan suatu hak kebebasan berekspresi. "Pasangan Asyik tidak memiliki intensi apa pun selain menyampaikan aspirasi masyarakat Jawa Barat," ucapnya dalam siaran pers.

Dia menuturkan pihaknya berkomitmen terus mengikuti rangkaian pilkada 2018 dengan mengedepankan semangat demokrasi positif guna terwujudnya Jawa Barat yang maju, bertakwa, aman, dan sejahtera.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

12 menit lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.


KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

41 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. TEMPO/Imam Sukamto
KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.


Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

3 jam lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.


KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

14 jam lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
KPU DKI Pastikan Duet Anies-Ahok Tak Bisa Terwujud: Melanggar Undang-undang

KPU Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI Jakarta 2024 tidak akan terwujud.


KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

14 jam lalu

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, bersama Anggota KPU DKI, Astri Megatari, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024. TEMPO/Defara
KPU Jakarta Soal Syarat Maju Cagub Independen: 618 Ribu KTP Dukungan, Tak Perlu Materai

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.


KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

15 jam lalu

Komisioner KPU RI Idham Holik saat peluncuran tahapan Pilkada Serentak di Denpasar, Bali, Minggu malam (5/5/2024). ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
KPU akan Verifikasi Data Dukungan Bakal Paslon Perseorangan di Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU memperkirakan potensi bakal calon peserta Pilkada 2024 dari jalur perseorangan tak sebanyak pilkada sebelumnya.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

16 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

17 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.


Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

19 jam lalu

Ketua sidang panel tiga Hakim Konstitusi Arief Hidayat (tengah) bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hakim MK Singgung Potensi Masalah Sirekap di Pilkada 2024, Ini Kata Eks Komisioner KPU

Mantan KPU Hadar Nafis Gumay menanggapi hakim MK Arief Hidayat yang menyinggung potensi masalah Sirekap pada pilkada serentak 2024.


Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

19 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto saat menghadiri rapat koordinasi nasional (rakornas) pilkada Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024. Dalam sambutannya, Prabowo memuji kesetiaan PAN atas dukungannya. Setidaknya PAN sudah mendukung Prabowo selama 15 tahun. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pesan Prabowo untuk Mereka yang Tak Mau Diajak Bekerja Sama di Pemerintahannya

Prabowo mengatakan kerja sama adalah kunci kemajuan Indonesia.