Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Langkah KPU Memastikan Hak Coblos Pemilih di Pilkada 2018

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Komisi Pemilihan Umum melakukan video converence untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2019, bagi warga negara Indonesia di luar negeri, Selasa, 17 April 2018. Pelaksanaan video conference dilakukan langsung dari kantor KPU RI, dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara. TEMPO/Imam Hamdi
Komisi Pemilihan Umum melakukan video converence untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pemilu 2019, bagi warga negara Indonesia di luar negeri, Selasa, 17 April 2018. Pelaksanaan video conference dilakukan langsung dari kantor KPU RI, dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di sejumlah negara. TEMPO/Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan tiga langkah terhadap pemilih pilkada serentak 2018 yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan pengganti e-KTP, dan dokumen kependudukan.

"Prinsipnya, dia dikeluarkan dari daftar pemilih tetap," kata komisioner KPU, Viryan, di kantor KPU, Jumat, 20 April 2018.

Baca: KPU Langsung Menetapkan DPT Kabupaten Mimika Tanpa DPS

Selanjutnya, untuk memperjuangkan hak memilih warga negara dan memegang prinsip kehati-hatian, KPU kabupaten/kota akan menyampaikan kepada KPU provinsi untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Langkah kedua, data dari daerah bisa dikirim ke KPU pusat menggunakan fitur khusus untuk menampung pemilih yang belum melengkapi persyaratan dalam sistem informasi data pemilih. Berikutnya, KPU pusat akan meminta kepada jajaran di daerah untuk melakukan klarifikasi kembali, apakah elemen data yang sudah dihimpun itu benar.

"Dari tiga proses itu, dilihat perkembangannya. Intinya, kami sangat concern pada setiap upaya untuk memastikan hak pilih warga negara terpenuhi," ucap Viryan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mekanisme berikutnya, ujar Viryan, kalau ada kekeliruan dalam pencatatan dan ada datanya, akan ada surat keterangan pengganti e-KTP untuk para pemilih yang sudah dicoret tadi. Hal tersebut dilakukan apabila jumlah data yang ada tidak terlalu besar.

Baca: KPUD NTT Akan Tetapkan DPT pada 21 April

Apabila jumlahnya terlampau besar, tutur Viryan, misalnya, ada satu rukun tetangga yang terlewat dalam pendataan, dimungkinkan bagi KPU untuk merevisi jumlah DPT. "Concern kami, menjaga dan memastikan warga negara yang punya hak dalam DPT seoptimal mungkin," tutur Viryan.

Per Jumat siang, 20 April 2018, data yang telah masuk ke sistem informasi data pemilih adalah sekitar 125 juta pemilih. Sebelumnya, KPU mencatat 6,7 juta dari 152,9 juta pemilih masuk daftar pemilih sementara (DPS) tapi belum memiliki e-KTP. Padahal e-KTP menjadi persyaratan untuk memilih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemilu 2024, KPU Jakarta Terima DCT Berisi 1.218 Kandidat dari 18 Parpol

12 jam lalu

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
Pemilu 2024, KPU Jakarta Terima DCT Berisi 1.218 Kandidat dari 18 Parpol

KPU DKI Jakarta telah menerima Daftar Calon Tetap (DCT) dari 18 partai politik. Jumlah kandidat laki-laki dua kali lipat yang perempuan.


MA Kabulkan Gugatan soal Caleg Koruptor, NasDem: Sempritnya Ada di KPU

22 jam lalu

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai NasDem Aceh, Teuku Taufiqulhadi, mendatangi Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, pagi ini Selasa, 21 Juni 2022. TEMPO/Moh Khory Alfarizi
MA Kabulkan Gugatan soal Caleg Koruptor, NasDem: Sempritnya Ada di KPU

Ketua DPP Partai NasDem Taufiqulhadi mengatakan pihaknya berpedoman kepada Putusan MA yang diimplementasikan oleh KPU.


Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

1 hari lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.


PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

2 hari lalu

Logo baru PKS. dok.Panitia Munas PKS
PKS Janji Akan Batalkan Satu Caleg Eks Napi Koruptor Setelah Putusan MA

Jubir PKS Ahmad Mabruri mengatakan partainya akan ikuti aturan MA dan KPU untuk mengganti nama caleg mantan koruptor.


MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

2 hari lalu

dari kiri) Anggota KPU Idham Holik, Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua DKPP Heddy Lugito, Anggota DKPP Muhammad Tio Aliansyah, Anggota Bawaslu Puadi dan Lolly Suhenty saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Perintahkan KPU Cabut Aturan soal Caleg Mantan Narapidana

Menurut MA, dua pasal yang tercantum dalam PKPU, menunjukkan KPU memberikan kelonggaran syarat pencalonan bagi mantan terpidana.


MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

4 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan


KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

5 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

KPU Depok sudah melakukan pencermatan DCT sejak Ahad kemarin, 24 September 2023.


Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

7 hari lalu

Seorang pria membawa kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 20 November 2020. KPU Sulut mendistribusikan logistik pilkada Sulut dengan memprioritaskan keperluan logisitik untuk tiga kabupaten/kota di wilayah kepulauan pada tahap pertama serta 12 Kabupaten/Kota di wilayah darat pada tahap kedua, dan ditergetkan rampung pada 21 November 2020. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

Jumlah anggaran KPU dari masa ke masa sejak Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024. Berapa kali lipat kenaikannya?


Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

8 hari lalu

Mobil yang membawa 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 26 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

Kirab Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar pada Selasa sore, 26 September 2023. Kedatangan kirab yang mengestafetkan bendera 18 parpol itu sebelumnya datang dari Kota Semarang.


Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

8 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

MK belum memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Padahal, masa pendaftaran pasangan calon di KPU tinggal beberapa minggu lagi.