TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon tunggal bupati dan wakil bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf dan Mujib Imron (Adjib) merupakan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah 2018. Sebagai calon tunggul, mereka akan melawan kotak kosong di Pilkada 2018.
Berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan beberapa waktu lalu, pasangan calon inkumben ini mendapat posisi di sebelah kiri. Artinya, kotak kosong berada di sebelah kanan. Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Winaryo Sujoko, mengatakan pada 27 Juni 2018, masyarakat akan memilih antara calon bergambar dan kotak kosong.
Baca: KPU Berharap Pemantau Pilkada Calon Tunggal Nonpartisan
"Kalau calon bergambar menang, maka setelah penetapan KPU, calon akan dilantik," kata Winarko. "Namun, bila kotak kosong yang menang, maka pemilihan akan ditunda pada tahun berikutnya, untuk kemudian calon yang sama ini bisa mendaftarkan kembali," dia menambahkan.
Kendati pilkada di Kabupaten Pasuruan hanya diikuti calon tunggal, Winarko menuturkan, tahapan kampanye dilaksanakan seperti biasa. "Yang boleh kampanye kan empat komponen calon, tim kampanye, partai pengusung, dan relawan," ujarnya.
Masyarakat yang mendukung kotak kosong tetap boleh melakukan sosialisasi. "Masyarakat boleh bersosialisasi, yakni bagaimana mencoblos yang baik, tapi dilarang berkampanye," kata Winarko.
Baca: Bawaslu Minta Peserta Pilkada Tak Eksploitasi Anak untuk Kampanye
Berdasarkan data pemilih, KPU Kabupaten Pasuruan tercatat daftar pemilih sementara (DPS) berjumlah 1.150.000. Pemilihan akan digelar di 2.380 tempat pemungutan suara.
Ihwal pilkada dengan calon tunggal, Winarko menuturkan KPU sudah bersosialisasi ke berbagai elemen masyarakat, seperti ormas dan lembaga swadaya masyarakat. "Tetap kami sampaikan bagaimana mencoblos yang baik," kata dia.