Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Berharap Pemantau Pilkada Calon Tunggal Nonpartisan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama dua komisioner Ilham Saputra dan Pramono Ubaid Thantowi (kanan), saat menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019, di Gedung KPU, Jakarta, 7 Agustus 2017. KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah terkait rencana pengunaan kotak suara transparan yang akan menggantikan kotak suara yang rusak. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama dua komisioner Ilham Saputra dan Pramono Ubaid Thantowi (kanan), saat menunjukkan contoh alternatif bentuk kotak suara transparan terbuat dari kertas karton dan Box plastik akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019, di Gedung KPU, Jakarta, 7 Agustus 2017. KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah terkait rencana pengunaan kotak suara transparan yang akan menggantikan kotak suara yang rusak. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima pemantau pemilu yang mendaftar untuk mengawasi Pilkada dengan calon tunggal. Namun, pemantau yang mau mendaftar diharapkan bukan berasal dari partai.

"Yang penting bendera pemantau. Prinsipnya nonpartisan, bukan bagian dari partai politik," kata anggota KPU Pramono Ubaid di gedung Bawaslu, Ahad, 8 April 2018.

Baca: KPU Menggodok Mekanisme Cuti untuk Inkumben di Pilpres 2019

Adapun, di daerah dengan pasangan calon tunggal, hanya pemantau pemilu yang bisa mengajukan sengketa pemilu, selain calon. Sebab, tidak ada lagi pihak lain yang memiliki legal standing mengajukan sengketa.

"Sejauh ini belum mendapatkan laporan. Tapi di beberapa daerah ada kelompok masyarakat sipil yang mendeklarasikan dukungannya kepada calon kotak kosong," kata Pramono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hingga saat ini sudah ada 15 daerah dengan pasangan calon tunggal, antara lain Deli Serdang, Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Bone, Enrekang, Mamasa, Mamberamo Tengah, Puncak, dan Jayawijaya.

Baca: KPU: Undang-undang Membuka Ruang Pilpres dengan Calon Tunggal

KPU, kata dia, masih menunggu masyarakat mendaftarkan diri sebagai pemantau di daerah dengan calon tunggal. Selain itu, KPU akan terus mensosialisasikan secara luas, bahwa masyarakat sipil baik individu maupun kelompok boleh mensosialisasikan bahwa memilih kotak kosong sah. "Dan kami tidak mau lebih dari itu. Kami posisinya menunggu saja," ujarnya.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

2 jam lalu

Massa melakukan aksi protes terkait Pemilu 2024 di depan Kantor KPU. Aksi itu merupakan salah satu adegan dari Simulasi Sispamkota yang digelar jajaran Polresta Solo di Stadion Manahan Solo, Senin, 25 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

Seekor anjing K-9 milik Polresta Solo menggigit seorang jurnalis yang sedang meliput simulasi pengamanan Pemilu 2024.


Urus SKCK Persyaratan Capres, Anies Baswedan Dibonceng Motor

3 jam lalu

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, sedang mengurus keperluan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di loket kepolisian di kantor Baintelkam Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 25 September 2023. SKCK merupakan persyaratan dokumen dari KPU untuk bakal calon presiden dan wakil presiden. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Urus SKCK Persyaratan Capres, Anies Baswedan Dibonceng Motor

Anies Baswedan baru mengurus SKCK ke Baintelkam Polri pada hari ini. Pendampingnya, Muhaimin Iskandar, sudah lebih dulu.


Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 25 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Puan Maharani buka suara soal polemik revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota minimal caleg perempuan.


DKPP Sebut Pernah Surati KPU soal Revisi Peraturan Kuota Minimal Caleg Perempuan

1 hari lalu

Ketua DKPP Heddy Lugito saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
DKPP Sebut Pernah Surati KPU soal Revisi Peraturan Kuota Minimal Caleg Perempuan

DKPP mengaku pernah mengirim surat kepada KPU soal revisi Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang kuota caleg perempuan


KPU DKI: 2,6 Persen Bacaleg Wajib Mundur dari Pekerjaan

1 hari lalu

Warga memasukkan kertas suara di TPS Lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan dalam kegiatan simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pemilihan serentak 2020, 12 September 2020. KPU RI menggelar simulasi pemungutan suara dengan memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilengkapi yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Tempo/Nurdiansah
KPU DKI: 2,6 Persen Bacaleg Wajib Mundur dari Pekerjaan

KPU DKI menyebutkan terdapat 2,6 persen bacaleg yang harus mundur dari pekerjaan sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap atau DCT.


DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

1 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis'
DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

DKPP masih memeriksa bukti soal dugaan pelanggaran etik dari seluruh anggota KPU.


INFID Minta Parpol Siap Jalankan Undang-Undang Soal Kuota Minimal Caleg Perempuan

2 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
INFID Minta Parpol Siap Jalankan Undang-Undang Soal Kuota Minimal Caleg Perempuan

INFID menyatakan parpol tidak memiliki sikap tegas dalam polemik aturan soal kuota minimal 30 persen caleg perempuan.


KPU Belum Revisi PKPU soal Caleg Perempuan, INFID: Jangan Ajarkan Ketidaktaatan ke Publik

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Belum Revisi PKPU soal Caleg Perempuan, INFID: Jangan Ajarkan Ketidaktaatan ke Publik

INFID mengkritik KPU yang tak kunjung merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota perempuan


Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

2 hari lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

Tahapan pemilu sudah memasuki pendaftaran kandidat, dan segera akan memasuki tahap kampanye. Berikut perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif.


KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) dan empat anggotanya dalam konferensi pers menjelaskan proses penyaluran logistik pemilihan umum atau Pemilu 2024 di gedung KPU, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Setelah menemui DPR RI dan pemerintah, KPU batal merevisi PKPU.