TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menerima pemantau pemilu yang mendaftar untuk mengawasi Pilkada dengan calon tunggal. Namun, pemantau yang mau mendaftar diharapkan bukan berasal dari partai.
"Yang penting bendera pemantau. Prinsipnya nonpartisan, bukan bagian dari partai politik," kata anggota KPU Pramono Ubaid di gedung Bawaslu, Ahad, 8 April 2018.
Baca: KPU Menggodok Mekanisme Cuti untuk Inkumben di Pilpres 2019
Adapun, di daerah dengan pasangan calon tunggal, hanya pemantau pemilu yang bisa mengajukan sengketa pemilu, selain calon. Sebab, tidak ada lagi pihak lain yang memiliki legal standing mengajukan sengketa.
"Sejauh ini belum mendapatkan laporan. Tapi di beberapa daerah ada kelompok masyarakat sipil yang mendeklarasikan dukungannya kepada calon kotak kosong," kata Pramono.
Hingga saat ini sudah ada 15 daerah dengan pasangan calon tunggal, antara lain Deli Serdang, Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Bone, Enrekang, Mamasa, Mamberamo Tengah, Puncak, dan Jayawijaya.
Baca: KPU: Undang-undang Membuka Ruang Pilpres dengan Calon Tunggal
KPU, kata dia, masih menunggu masyarakat mendaftarkan diri sebagai pemantau di daerah dengan calon tunggal. Selain itu, KPU akan terus mensosialisasikan secara luas, bahwa masyarakat sipil baik individu maupun kelompok boleh mensosialisasikan bahwa memilih kotak kosong sah. "Dan kami tidak mau lebih dari itu. Kami posisinya menunggu saja," ujarnya.