TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan meminta partai politik dan peserta pilkada 2018 tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye. Imbauan ini disampaikan meskipun tidak ada larangan membawa anak dalam kampanye politik.
"Kami mendorong agar parpol peserta pemilu tidak mengeksploitasi anak dalam politik praktis," kata Abhan di sela acara perayaan satu dekade Bawaslu di kantornya, Ahad, 8 April 2018.
Baca: Sepuluh Tahun Bawaslu, Ini Harapannya
Sejak kampanye pilkada 2018 bergulir pada 21 Februari 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 22 laporan penyalahgunaan anak untuk kepentingan politik.
Menurut Abhan, pengawas pemilu tidak bisa melarang atau menindak orang tua yang membawa anak untuk melakukan kampanye. Sebab, mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak ada larangan anak ikut serta dalam kampanye.
"Pelarangan membawa anak tidak diatur," ujarnya. Namun Bawaslu tetap mengimbau agar anak tidak dilibatkan dalam kampanye pada pilkada tahun ini, juga pemilu tahun depan.
Baca: 51 Hari Kampanye Pilkada, KPAI Terima 22 Aduan Pelibatan Anak
Bawaslu berharap KPAI bisa turun untuk membantu pengawasan dengan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kami mendorong parpol peserta pemilu tidak menggunakan anak-anak untuk kepentingan politik praktis."
Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi anak, Jasra Putra, menuturkan pihaknya telah menerima 22 pengaduan terkait dengan pelibatan anak dalam kampanye. Jasra mengakui sulit melakukan pengawasan terhadap penyalahgunaan anak dalam politik. Jumlah pengaduan, kata dia, akan semakin bertambah lantaran belum ada regulasi yang mengatur sanksi ihwal pelibatan anak dalam kepentingan politik.