Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Disarankan Buat Aturan Penggantian Calon Kepala Daerah

image-gnews
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menerbitkan peraturan penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum.

"Buat saja Peraturan KPU (PKPU) karena untuk mengisi kekosongan hukum," kata Jimly di Kantor Wakil Presiden, Jakarta pada Kamis, 29 Maret 2018.

Jimly berpendapat PKPU lebih tepat dibandingkan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) lantaran sudah terlalu banyak jumlahnya.

Baca: KPU Sebutkan Tiga Alasan Peserta Pilkada Bisa Diganti

Penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sejumlah calon peserta pilkada 2018 menjadi tersangka. Sejumlah pihak pun mengusulkan pembuatan aturan baru untuk mengganti calon kepala daerah tersebut agar tak ada calon yang berstatus tersangka. Usulan tersebut diantaranya datang dari Kementerian Dalam Negeri dan KPK.

Jimly mengatakan, KPU tak perlu khawatir aturan tersebut ditunjau ulang ke Mahkamah Agung. Selama putusan MA belum keluar, aturan tersebut berlaku dengan sah. Jika terbukti menyalahi aturan, PKPU yang telah dibuat dapat dibatalkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Diskualifikasi Peserta Pilkada 2018 Diusulkan dengan Revisi PKPU

KPU juga diminta tidak khawatir harus membuat ulang PKPU karena keburu dibatalkan MA. Jimly optimistis peraturan yang dibuat KPU mampu mengisi kekosongan hukum sampai tiga bulan ke depan sebelum pencoblosan. "Jadi untuk kebutuhan tiga bulan itu sudah terpenuhi karena untuk judicial review di MA butuh waktu tiga bulan juga," kata dia.

Kalau perlu, kata Jimly, KPU juga bisa membuat aturan untuk mendiskualifikasi calon kepala daerah yang terjerat hukum, meski belum ada putusan inkrah. "Misalnya nanti digugat orang calon yang tersangka itu, dia kan sudah masuk penjara. Bagaimana dia menggugat," ujarnya.

Menurut Jimly, KPU tak perlu ragu. Terlebih jika calon kepala daerah itu terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. "OTT itu tertangkap basah. Jadi sudah pasti terpidana pada saatnya," kata dia.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

9 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis'
DKPP Periksa Bukti-Bukti Dugaan Pelanggaran Etik KPU soal Kuota Caleg Perempuan

DKPP masih memeriksa bukti soal dugaan pelanggaran etik dari seluruh anggota KPU.


INFID Minta Parpol Siap Jalankan Undang-Undang Soal Kuota Minimal Caleg Perempuan

15 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
INFID Minta Parpol Siap Jalankan Undang-Undang Soal Kuota Minimal Caleg Perempuan

INFID menyatakan parpol tidak memiliki sikap tegas dalam polemik aturan soal kuota minimal 30 persen caleg perempuan.


KPU Belum Revisi PKPU soal Caleg Perempuan, INFID: Jangan Ajarkan Ketidaktaatan ke Publik

16 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Belum Revisi PKPU soal Caleg Perempuan, INFID: Jangan Ajarkan Ketidaktaatan ke Publik

INFID mengkritik KPU yang tak kunjung merevisi Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota perempuan


Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

17 jam lalu

Simpatisan Gerakan Pemuda Islam Indonesia menggelar aksi deklarasi Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 Damai di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, 25 Maret 2018. Aksi yang diisi dengan penggalanan tanda tangan dari masyarakat tersebut bertujuan untuk mendukung Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 yang damai dengan menolak segala kampanye hitam, ujaran kebencian, informasi
Pahami Benar Perbedaan antara Kampanye Hitam dan Kampanye Negatif Menjelang Pemilu

Tahapan pemilu sudah memasuki pendaftaran kandidat, dan segera akan memasuki tahap kampanye. Berikut perbedaan kampanye hitam dan kampanye negatif.


KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) dan empat anggotanya dalam konferensi pers menjelaskan proses penyaluran logistik pemilihan umum atau Pemilu 2024 di gedung KPU, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
KPU Disebut Tidak Jalankan Putusan MA soal Aturan Keterwakilan Perempuan

Setelah menemui DPR RI dan pemerintah, KPU batal merevisi PKPU.


Soal Percepatan Pilkada Serentak 2024, KPU Tunggu Revisi Perpu dari Pemerintah

2 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik menerangkan jadwal pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD, dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 30 April 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
Soal Percepatan Pilkada Serentak 2024, KPU Tunggu Revisi Perpu dari Pemerintah

KPU menyatakan masih menunggu revisi Perpu Pemilihan Kepala Daerah yang tengah digodok DPR dan pemerintah untuk mempercepat Pilkada Serentak 2024.


KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

2 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjukan data calon sementara Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 saat konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

KPU masih melakukan kajian secara komprehensif serta akan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah soal revisi perhitungan kuota caleg perempuan.


DPR dan Pemerintah akan Bahas Usulan Majukan Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
DPR dan Pemerintah akan Bahas Usulan Majukan Pilkada 2024

Sebagai konsekuensi dari rencana memajukan jadwal Pilkada 2024, maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari.


DPR Setuju Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober 2023

3 hari lalu

Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan pemerintah membahas Ibukota Negara Nusantara di Gedung Nusantara, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
DPR Setuju Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres pada 19-25 Oktober 2023

Usul untuk memajukan jadwal pendaftaran capres dan cawapres dari KPU disetujui oleh DPR pada hari ini. Pendaftaran jadi 19-25 Oktober.


Antisipasi Kendala Pemilu 2024, KPU Akan Terus Lakukan Simulasi

3 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari (tengah) dan empat anggotanya dalam konferensi pers menjelaskan proses penyaluran logistik pemilihan umum atau Pemilu 2024 di gedung KPU, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Antisipasi Kendala Pemilu 2024, KPU Akan Terus Lakukan Simulasi

KPU telah melakukan satu kali simulasi untuk pendistribusian logistik Pemilu 2024.