Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU Sebutkan Tiga Alasan Peserta Pilkada Bisa Diganti

Reporter

image-gnews
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum menyatakan sejauh ini belum ada rencana untuk merevisi peraturan KPU soal pencalonan dalam pilkada 2018, terutama berkaitan dengan penggantian calon kepala daerah.

"Penggantian calon hanya bisa dilakukan jika ada tiga hal. Pertama, sebelum penetapan sakit, kedua berhalangan tetap dan ketiga meninggal dunia," kata Komisioner KPU Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Maret 2018.

Penggantian calon kepala daerah mengemuka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan sejumlah calon peserta pilkada sebagai tersangka. Usulan untuk merevisi peraturan KPU tentang penggantian calon pun menguat agar tidak ada calon kepala daerah yang berstatus tersangka. Usulan diantaranya datang dari Kementerian Dalam Negeri dan KPK.

Baca: Diskualifikasi Peserta Pilkada 2018 Diusulkan dengan Revisi PKPU

KPU, kata Viryan, tidak akan membahas soal penggantian calon kepala daerah yang telah menjadi tersangka korupsi. Aturan untuk masalah tersebut, kata dia, diserahkan seluruhnya kepada pemerintah. "Kalau dianggap ada kegentingan, silakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu," ujarnya.

Calon kepala daerah bisa diganti jika sudah ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Adapun batas waktunya sampai dengan 30 hari sebelum pemungutan suara. "Tapi kalau belum ( ada putusan pengadilan), silakan berkampanye," kata Viryan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPU Menggodok Mekanisme Cuti untuk Inkumben di Pilpres 2019

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, calon kepala daerah tidak bisa diganti meski telah berstatus tersangka.

Sejauh ini, kata Viryan, baru ada satu kasus penggantian calon kepala daerah, yaitu di Kalimantan Timur. Penggantian dilakukan karena calon yang bersangkutan meninggal dunia. Calon yang dimaksud adalah calon wakil gubernur Kalimantan Timur, yaitu Nursyirwan Ismail.

Sementara itu, menurut Viryan, usulan Kemendagri untuk merevisi PKPU pencalonan pilkada juga mesti melihat dasar pembuatannya. Ia mengatakan revisi PKPU akan sangat riskan karena beresiko menimbulkan gugatan lainnya. "Namun, pada prinsipnya kami taat hukum jika pemerintah mau membuat Perppu," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

19 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

KPU Depok sudah melakukan pencermatan DCT sejak Ahad kemarin, 24 September 2023.


Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

2 hari lalu

Seorang pria membawa kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 20 November 2020. KPU Sulut mendistribusikan logistik pilkada Sulut dengan memprioritaskan keperluan logisitik untuk tiga kabupaten/kota di wilayah kepulauan pada tahap pertama serta 12 Kabupaten/Kota di wilayah darat pada tahap kedua, dan ditergetkan rampung pada 21 November 2020. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

Jumlah anggaran KPU dari masa ke masa sejak Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024. Berapa kali lipat kenaikannya?


Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

3 hari lalu

Mobil yang membawa 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 26 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

Kirab Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar pada Selasa sore, 26 September 2023. Kedatangan kirab yang mengestafetkan bendera 18 parpol itu sebelumnya datang dari Kota Semarang.


Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

3 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

MK belum memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Padahal, masa pendaftaran pasangan calon di KPU tinggal beberapa minggu lagi.


Reaksi Kader PSI Bekasi dan Depok Usai Kaesang Resmi Jadi Ketua Umum

4 hari lalu

Kaesang Pangarep memberikan tanda cinta (love sign) saat pidato pada acara Kopdarnas Deklarasi Politik PSI di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Senin, 25 September 2023. Putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep resmi ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Reaksi Kader PSI Bekasi dan Depok Usai Kaesang Resmi Jadi Ketua Umum

Kader PSI Kota Bekasi dan Kota Depok buka suara terkait Kaesang usai resmi menjadi Ketua Umum mereka. Begini kata mereka.


Kaesang Anak Jokowi 2 Hari Setelah Dapat KTA Langsung Jadi Ketua Umum PSI, Ini Profil Partai Solidaritas Indonesia

4 hari lalu

Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep berdiri di depan pintu usai menerima friendship card atau Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI secara simbolis di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 23 September 2023. Kaesang Pangarep resmi bergabung menjadi anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah menerima KTA yang diserahkan secara langsung oleh sejumlah petinggi PSI. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Kaesang Anak Jokowi 2 Hari Setelah Dapat KTA Langsung Jadi Ketua Umum PSI, Ini Profil Partai Solidaritas Indonesia

Dua hari setelah menerita Kartu Tanda Anggota (KTA) Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, anak Jokowi secara resmi menjadi Ketua Umum PSI.


Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

4 hari lalu

Massa melakukan aksi protes terkait Pemilu 2024 di depan Kantor KPU. Aksi itu merupakan salah satu adegan dari Simulasi Sispamkota yang digelar jajaran Polresta Solo di Stadion Manahan Solo, Senin, 25 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

Seekor anjing K-9 milik Polresta Solo menggigit seorang jurnalis yang sedang meliput simulasi pengamanan Pemilu 2024.


Urus SKCK Persyaratan Capres, Anies Baswedan Dibonceng Motor

4 hari lalu

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, sedang mengurus keperluan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di loket kepolisian di kantor Baintelkam Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 25 September 2023. SKCK merupakan persyaratan dokumen dari KPU untuk bakal calon presiden dan wakil presiden. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Urus SKCK Persyaratan Capres, Anies Baswedan Dibonceng Motor

Anies Baswedan baru mengurus SKCK ke Baintelkam Polri pada hari ini. Pendampingnya, Muhaimin Iskandar, sudah lebih dulu.


Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

4 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 25 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Puan Maharani buka suara soal polemik revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota minimal caleg perempuan.


DKPP Sebut Pernah Surati KPU soal Revisi Peraturan Kuota Minimal Caleg Perempuan

6 hari lalu

Ketua DKPP Heddy Lugito saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 September 2023. Rapat tersebut membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) terkait usulan dimajukannya pendaftaran Capres dan Cawapres. TEMPO/M Taufan Rengganis
DKPP Sebut Pernah Surati KPU soal Revisi Peraturan Kuota Minimal Caleg Perempuan

DKPP mengaku pernah mengirim surat kepada KPU soal revisi Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang kuota caleg perempuan