TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi masih menunda proses hukum bagi calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum selama proses pilkada. Hal ini dilakukan agar kepolisian tak disebut menjadi alat politik.
"Khawatirnya jika diproses, ada saling lapor yang bertujuan menjatuhkan elektabilitas calon lain," kata Tito Karnavian di Markas Besar Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Maret 2018.
Baca juga: Perludem: Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi
Ketetapan Polri untuk menunda proses hukum bagi para calon kepala daerah peserta pilkada tidak berlaku untuk tindak pidana pemilu dan operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Tito, jika tidak ditunda saat ada laporan yang masuk, mesin hukum akan berjalan. Dan kondisi ini bisa saja dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
Tito tidak ingin lembaganya dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan politik calon kepala daerah di pilkada. "Saya tidak ingin Polri dijadikan alat politik," ujarnya.
Tito Karnavian menyebutkan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya agar menciptakan kondisi yang kondusif selama proses pilkada. Dia menyebutkan, jika proses hukum tidak ditunda, berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Baca juga: KPK dan Calon Pemimpin Berstatus Tersangka Korupsi
Sebelumnya, Polri juga telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan penundaan pemeriksaan calon kepala daerah termasuk yang diindikasi terlibat kasus korupsi. "Yang sudah bermasalah (korupsi) tidak diproses dulu sampai pilkada selesai," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Senin, 19 Maret 2018.