Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Tito Karnavian Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat membacakan sumpah jabatan kepada Perwira tinggi baru di Mabes Polri Jakarta, 15 Maret 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian saat membacakan sumpah jabatan kepada Perwira tinggi baru di Mabes Polri Jakarta, 15 Maret 2018. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan polisi masih menunda proses hukum bagi calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum selama proses pilkada. Hal ini dilakukan agar kepolisian tak disebut menjadi alat politik.

"Khawatirnya jika diproses, ada saling lapor yang bertujuan menjatuhkan elektabilitas calon lain," kata Tito Karnavian di Markas Besar Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Maret 2018.

Baca juga: Perludem: Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi

Ketetapan Polri untuk menunda proses hukum bagi para calon kepala daerah peserta pilkada tidak berlaku untuk tindak pidana pemilu dan operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Tito, jika tidak ditunda saat ada laporan yang masuk, mesin hukum akan berjalan. Dan kondisi ini bisa saja dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tito tidak ingin lembaganya dijadikan alat politik untuk menjatuhkan lawan politik calon kepala daerah di pilkada. "Saya tidak ingin Polri dijadikan alat politik," ujarnya.

Tito Karnavian menyebutkan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya agar menciptakan kondisi yang kondusif selama proses pilkada. Dia menyebutkan, jika proses hukum tidak ditunda, berpotensi menimbulkan kegaduhan.

Baca juga: KPK dan Calon Pemimpin Berstatus Tersangka Korupsi

Sebelumnya, Polri juga telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan penundaan pemeriksaan calon kepala daerah termasuk yang diindikasi terlibat kasus korupsi. "Yang sudah bermasalah (korupsi) tidak diproses dulu sampai pilkada selesai," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, Senin, 19 Maret 2018.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Pembahasan Percepatan Pilkada 2024, Komisi II DPR: Belum Ada Rencana Raker Lagi

5 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Soal Pembahasan Percepatan Pilkada 2024, Komisi II DPR: Belum Ada Rencana Raker Lagi

Komisi II DPR RI belum mengagendakan rapat kerja usai Mendagri Tito Karnavian resmi mengusulkan perpu soal percepatan jadwal Pilkada 2024


PKS Mengaku Belum Siap soal Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

2 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
PKS Mengaku Belum Siap soal Rencana Percepatan Jadwal Pilkada 2024

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengusulkan Pilkada 2024 dimajukan dari November menjadi September.


Soal Percepatan Pilkada Serentak 2024, KPU Tunggu Revisi Perpu dari Pemerintah

2 hari lalu

Komisioner KPU Idham Holik menerangkan jadwal pendaftaran Bacaleg DPR RI, DPRD, dan DPD untuk Pemilu Serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Ahad, 30 April 2023. TEMPO/Ima Dini Safira
Soal Percepatan Pilkada Serentak 2024, KPU Tunggu Revisi Perpu dari Pemerintah

KPU menyatakan masih menunggu revisi Perpu Pemilihan Kepala Daerah yang tengah digodok DPR dan pemerintah untuk mempercepat Pilkada Serentak 2024.


DPR dan Pemerintah akan Bahas Usulan Majukan Pilkada 2024

3 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
DPR dan Pemerintah akan Bahas Usulan Majukan Pilkada 2024

Sebagai konsekuensi dari rencana memajukan jadwal Pilkada 2024, maka pelaksanaan kampanye disarankan dipersingkat menjadi 30 hari.


3 Menteri Utusan Jokowi ke Pulau Rempang, Kata Bahlil dan Hadi Tjahjanto Sebelum dan Setelah Datang ke Rempang Batam

3 hari lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
3 Menteri Utusan Jokowi ke Pulau Rempang, Kata Bahlil dan Hadi Tjahjanto Sebelum dan Setelah Datang ke Rempang Batam

Begini kata 3 menteri yang ditugaskan Jokowi untuk meninjau konflik Pulau Rempang. Ini kata Bahlil dan Hadi Tjahjanto, sebelum dan setelah ke Rempang.


Tiga Menteri Jokowi Gelar Rapat Tertutup soal Rempang di Batam, Ini Hasilnya

6 hari lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tiga Menteri Jokowi Gelar Rapat Tertutup soal Rempang di Batam, Ini Hasilnya

Tiga menteri Kabinet Indonesia Maju menggelar rangka rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang


DPRD Kirim Surat ke Mendagri Soal Evaluasi Kinerja, PJ Gubernur Babel Tegaskan Tak Akan Diam

11 hari lalu

Puluhan tokoh masyarakat dan tokoh adat menyuarakan usulan kepada Mendagri untuk mencopot jabatan Suganda Pandapotan Pasaribu sebagai PJ Gubernur Bangka Belitung. Aspirasi disampaikan ke DPRD Bangka Belitung, Senin, 28 Agustus 2023. TEMPO/SERVIO MARANDA
DPRD Kirim Surat ke Mendagri Soal Evaluasi Kinerja, PJ Gubernur Babel Tegaskan Tak Akan Diam

Surat DPRD yang mengevaluasi kinerja Suganda itu sebelumnya disampaikan oleh tokoh masyarakat dan adat Bangka Belitung pada Senin, 28 Agustus 2023.


Eltinus Omaleng Kembali Aktif sebagai Bupati Mimika Usai Vonis Lepas Kasus Korupsi Gereja, Ini Profilnya

17 hari lalu

Bupati Timika Eltinus Omaleng memberikan keterangan kepada media usai melakukan audiensi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Senin, 27 Februari 2017. Tempo/Destrianita
Eltinus Omaleng Kembali Aktif sebagai Bupati Mimika Usai Vonis Lepas Kasus Korupsi Gereja, Ini Profilnya

Mendagri Tito Karnavian mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng sebagai Bupati Mimika, Papua Tengah. Eltinbus sebelumnya jadi tersangka korupsi gereja


Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pelantikan Pj Gubernur Telah Sesuai Aturan

18 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik sembilan Penjabat  Gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa 5 September 2023. Adapun penunjukan Pj Gubernur ini, untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah hingga ditetapkannya kepala daerah definitif dari hasil pemilihan pemilu Pilkada 2024. TEMPO/Subekti.
Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Pelantikan Pj Gubernur Telah Sesuai Aturan

Tito Karnavian mengatakan, dalam undang-undang tersebut, tidak disebutkan bahwa Pj kepala daerah dilarang dari unsur TNI dan Polri.


Mendagri Tito Buka Suara Soal Tak Umumkan Nama Penjabat Gubernur Sebelum Pelantikan

19 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik sembilan Penjabat  Gubernur di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa 5 September 2023. Adapun penunjukan Pj Gubernur ini, untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah hingga ditetapkannya kepala daerah definitif dari hasil pemilihan pemilu Pilkada 2024. TEMPO/Subekti.
Mendagri Tito Buka Suara Soal Tak Umumkan Nama Penjabat Gubernur Sebelum Pelantikan

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, biarlah penunjukan Penjabat Gubernur itu dipercayakan kepada Presiden dan Mendagri sesuai amanat Undang-undang.