Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penundaan Status Tersangka Peserta Pilkada Dinilai Beri 2 Manfaat

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
(ki-ka) Jaksa Agung M. Prasetyo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan di acara soft opening gedung milik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Sopo Del Office Tower and Lifestyle Center, Jakarta, 19 Januari 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
(ki-ka) Jaksa Agung M. Prasetyo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian, dan Kepala Badan Intelijen Negara Jenderal Budi Gunawan di acara soft opening gedung milik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Sopo Del Office Tower and Lifestyle Center, Jakarta, 19 Januari 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan kembali rencana pengumuman tersangka korupsi calon kepala daerah di Pilkada 2018. Dia menilai penundaan pengumuman akan memberi dua manfaat.

"Kalau ditunda itu ada dua manfaatnya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018.

Baca juga: Pekan Ini, KPK Umumkan Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi

Manfaat pertama, menurut Prasetyo, bila KPK menunda pengumuman maka kegiatan Pilkada serentak 2018 tidak akan terganggu. Dalam peraturan, seorang calon kepala daerah yang sudah ditetapkan ikut dalam Pilkada tak bisa digantikan.

"Bila KPK mengumumkan sekarang, atau mungkin melakukan pemanggilan paksa, maka tersangka dan partainya akan dikenakan denda dan pidana," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Manfaat kedua adalah penundaan itu tidak akan menghapus dugaan kejahatan yang telah dilakukan tersangka. Setelah Pilkada, kata dia, KPK masih bisa memproses hukum tersangka. "Setelah Pilkada, proses hukum bisa dilanjutkan kembali," kata dia.

Baca juga: Usul KPK tentang Perpu Calon Kepala Daerah, Wiranto: Tidak Mudah

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah Pilkada 2018 terindikasi melakukan korupsi. Agus menyatakan pihaknya akan mengumumkan nama para calon tersangka sebelum pelaksanaan Pilkada. Menurut dia, pengumuman itu dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih.

Prasetyo meminta KPK mempertimbangkan lagi rencana itu. Menurut dia, penegakan hukum haruslah mempertimbangkan asas kebermanfaatan, bukan cuma asas kepastian hukum dan keadilan. "Kita juga harus pertimbangkan manfaatnya, ya," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

3 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD: Kejaksaan dan Polri Tangguhkan Kasus Hukum Kontestan Pemilu

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan kasus hukum yang melibatkan kontestan pemilu akan ditangguhkan. Agar negara tidak guncang.


Mahfud MD: Hasil Nguping Saya dengan KPK, Cak Imin Tidak Mungkin Jadi Tersangka

4 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat ditanya soal isu bakal Calon Wakil Presiden (Cawapres) mendampingi Ganjar Pranowo dari Fraksi PDIP sesuai acara Ulang Tahun Luhut Binsar Pandjaitan di Sopo Dell Tower, Kuningan, Jakarta Selatan. Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Mahfud MD: Hasil Nguping Saya dengan KPK, Cak Imin Tidak Mungkin Jadi Tersangka

Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan secara logika Cak Imin atau Muhaimin Iskandar tidak mungkin jadi tersangka kasus dugaan korupsi Kemenaker.


Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

7 jam lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Komisi II DPR Sebut KPU Belum Terima Salinan Putusan dari MA soal Cabut Caleg Mantan Narapidana

Ketua Komisi II DPR menyebut nantinya KPU hanya tinggal menindaklanjuti bagaimana bunyi putusan MA terhadap peraturan PKPU Nomor 10 dan 11.


Sahroni Ungkap Syahrul Yasin Limpo Sedang Jalani Pengobatan Prostat di Eropa

10 jam lalu

Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menjawab pertanyaan awak media saat batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin, 4 September 2023. Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait pemberitaan bohong tentang kesepakatan politik antara Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sahroni Ungkap Syahrul Yasin Limpo Sedang Jalani Pengobatan Prostat di Eropa

Ahmad Sahroni memastikan Syahrul Yasin Limpo akan kembali ke Indonesia pada 5 Oktober 2023 dan langsung menghadap Surya Paloh.


Imigrasi: Menteri Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia

10 jam lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim saat membuka IMFEST 2023 di Denpasar Bali, Selasa, 18 Juli 2023.  TEMPO/M Julnis Firmansyah
Imigrasi: Menteri Syahrul Yasin Limpo Belum Masuk Indonesia

Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan tiba di Tanah Air pada 1 Oktober 2023. Namun berdasarkan data Imigrasi, politikus NasDem itu masih di Roma, Italia.


Wamentan: Pemerintah Cari Keberadaan Menteri Syahrul Yasin Limpo

12 jam lalu

Mentan Syahrul Yasin Limpo menjadi perwakilan Indonesia dalam acara Global Conference on Sustainable Livestock Transformation yang diadakan oleh FAO di Roma, Italia, Senin, 25 September 2023. KPK menemukan uang Rp 30 miliar dan bukti dokumen dalam penggeledahan di rumah dinas dan kantor Yasin Limpo serta sejumlah lokasi lainnya dalam penyelidikan dugaan korupsi. Instagram/@Syasinlimpo
Wamentan: Pemerintah Cari Keberadaan Menteri Syahrul Yasin Limpo

Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi mengatakan pihaknya hingga saat ini belum berkomunikasi dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.


Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan Senpi Syahrul Yasin Limpo, Dibantu Baintelkam untuk Pencocokan Data

12 jam lalu

Program food estate di Kalimantan Tengah sempat dinilai gagal oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin. Dia mengaku sudah mengantongi sejumlah data yang menunjukan bahwa program food estate gagal di beberapa tempat. Namun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membantah proyek food estate di Kalimantan Tengah gagal. Berdasarkan data terakhir Kementerian Pertanian, pembukaan lahan untuk megaproyek tersebut pada 2020 mencapai 29,4 ribu hektare. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Bareskrim Ambil Alih Penyelidikan Senpi Syahrul Yasin Limpo, Dibantu Baintelkam untuk Pencocokan Data

12 Senjata Api yang ditemukan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.


Soal Isu Politis Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK, ICW: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

13 jam lalu

Agus Sunaryanto, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)/ TEMPO/Rezki
Soal Isu Politis Kasus Syahrul Yasin Limpo di KPK, ICW: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Jika para menteri dari partai mana pun terindikasi tindak pidana korupsi, maka KPK harus menyoroti.


9 Rekomendasi yang Diberikan Febri Diansyah Agar Kementan Terhindar Korupsi

15 jam lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
9 Rekomendasi yang Diberikan Febri Diansyah Agar Kementan Terhindar Korupsi

Febri Diansyah menjelaskan, sebagai pengacara, pihaknya memberikan 9 rekomendasi kepada Kementan agar terhindar korupsi.


Top Nasional: Febri Diansyah Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti Kasus Kementan, Tanggapan Yaqut soal Pendisiplinan PKB

21 jam lalu

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan mantan tim biro hukum KPK, Rasamala Aritonang (kiri), seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan dimintai keterangannya sebagai saksi selama 7 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Keduanya diperiksa untuk mengumpulkan alat bukti oleh tim penyidik KPK sebagai kebutuhan proses penyidikan terkait hasil kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, kantor Kementerian Pertanian dan sejumlah rumah para tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Top Nasional: Febri Diansyah Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti Kasus Kementan, Tanggapan Yaqut soal Pendisiplinan PKB

Febri Diansyah membantah dugaan keterlibatan perusakan barang bukti dalam kasus korupsi Kementan.