TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi mempertimbangkan kembali rencana pengumuman tersangka korupsi calon kepala daerah di Pilkada 2018. Dia menilai penundaan pengumuman akan memberi dua manfaat.
"Kalau ditunda itu ada dua manfaatnya," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Maret 2018.
Baca juga: Pekan Ini, KPK Umumkan Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi
Manfaat pertama, menurut Prasetyo, bila KPK menunda pengumuman maka kegiatan Pilkada serentak 2018 tidak akan terganggu. Dalam peraturan, seorang calon kepala daerah yang sudah ditetapkan ikut dalam Pilkada tak bisa digantikan.
"Bila KPK mengumumkan sekarang, atau mungkin melakukan pemanggilan paksa, maka tersangka dan partainya akan dikenakan denda dan pidana," kata dia.
Manfaat kedua adalah penundaan itu tidak akan menghapus dugaan kejahatan yang telah dilakukan tersangka. Setelah Pilkada, kata dia, KPK masih bisa memproses hukum tersangka. "Setelah Pilkada, proses hukum bisa dilanjutkan kembali," kata dia.
Baca juga: Usul KPK tentang Perpu Calon Kepala Daerah, Wiranto: Tidak Mudah
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada sejumlah calon kepala daerah Pilkada 2018 terindikasi melakukan korupsi. Agus menyatakan pihaknya akan mengumumkan nama para calon tersangka sebelum pelaksanaan Pilkada. Menurut dia, pengumuman itu dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat dalam memilih.
Prasetyo meminta KPK mempertimbangkan lagi rencana itu. Menurut dia, penegakan hukum haruslah mempertimbangkan asas kebermanfaatan, bukan cuma asas kepastian hukum dan keadilan. "Kita juga harus pertimbangkan manfaatnya, ya," kata dia.