TEMPO.CO, Bandung - Tim advokasi TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon lain di Pilgub Jawa Barat 2018. Laporan dilakukan ke sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa, 27 Maret 2018.
"Kami mendapatkan temuan ada kegiatan kampanye yang dilakukan di rumah sakit. Kegiatan kampanye itu dipublish di Instagram dan Facebook oleh salah satu pasangan calon," kata anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Indra Sudrajat, seusai menyerahkan berkas laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat.
Baca juga: TB Hasanuddin Didukung GP Ansor Cirebon di Pilgub Jabar
Dalam laporannya, tim Hasanah melampirkan bukti berupa screenshoot dari akun Instagram @sudrajatsyaikhumenyapa dan akun facebook Mayjen TNI Purn H Sudrajat-H. Akhmad Syaikhu. Akun tersebut memuat foto calon gubernur Jawa Barat Sudrajat yang sedang mengunjungi RSUD Sekarwangi Sukabumi.
Indra mengatakan alasan tim advokasi pasangan Hasanah melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) adalah supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pasangan calon lainnya.
"Seperti yang diatur oleh penyelenggara pemilu bahwa ada tempat-tempat yang dilarang berkampanye, seperti tempat ibadah, rumah sakit, faslitas umum, sekolah dan lainnya," kata Indra.
Anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Tugu Hutagalung menambahkan, kampanye yang oleh pasangan Asyik di RSUD Sukabumi tersebut melanggar PKPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 69.
Baca juga: Hasanuddin-Anton Charliyan Janjikan Rumah DP 1 Persen
"Kami juga menemukan bahwa dalam kegiatan kunjungan ke rumah sakit terdapat anak kecil. Itu tidak sesuai dengan kepatutan atau kurang eloklah," kata Tugu.
Pihaknya mengharapkan, laporan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. "Kami berharap ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat," kata dia.