Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tim TB Hasanuddin Laporkan Tim Sudrajat ke Gakkumdu Bawaslu

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Calon gubernur-wagub Jawa Barat TB Hasanuddin dan Anton Charliyan. ANTARA
Calon gubernur-wagub Jawa Barat TB Hasanuddin dan Anton Charliyan. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Tim advokasi TB Hasanuddin-Anton Charliyan (Hasanah) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon lain di Pilgub Jawa Barat 2018. Laporan dilakukan ke sentra penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa, 27 Maret 2018.

"Kami mendapatkan temuan ada kegiatan kampanye yang dilakukan di rumah sakit. Kegiatan kampanye itu dipublish di Instagram dan Facebook oleh salah satu pasangan calon," kata anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Indra Sudrajat, seusai menyerahkan berkas laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat.

Baca juga: TB Hasanuddin Didukung GP Ansor Cirebon di Pilgub Jabar

Dalam laporannya, tim Hasanah melampirkan bukti berupa screenshoot dari akun Instagram @sudrajatsyaikhumenyapa dan akun facebook Mayjen TNI Purn H Sudrajat-H. Akhmad Syaikhu. Akun tersebut memuat foto calon gubernur Jawa Barat Sudrajat yang sedang mengunjungi RSUD Sekarwangi Sukabumi.

Indra mengatakan alasan tim advokasi pasangan Hasanah melakukan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye oleh pasangan Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) adalah supaya menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pasangan calon lainnya.

"Seperti yang diatur oleh penyelenggara pemilu bahwa ada tempat-tempat yang dilarang berkampanye, seperti tempat ibadah, rumah sakit, faslitas umum, sekolah dan lainnya," kata Indra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anggota tim advokasi pasangan Hasanah, Tugu Hutagalung menambahkan, kampanye yang oleh pasangan Asyik di RSUD Sukabumi tersebut melanggar PKPU Nomor 4 tahun 2017 pasal 69.

Baca juga: Hasanuddin-Anton Charliyan Janjikan Rumah DP 1 Persen

"Kami juga menemukan bahwa dalam kegiatan kunjungan ke rumah sakit terdapat anak kecil. Itu tidak sesuai dengan kepatutan atau kurang eloklah," kata Tugu.

Pihaknya mengharapkan, laporan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh pihak berwenang. "Kami berharap ditindaklanjuti Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat," kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komisi I DPR Nilai Marsyda Tonny Layak Jadi KSAU: Punya Rekam Jejak yang Baik

46 hari lalu

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Runi/nr
Komisi I DPR Nilai Marsyda Tonny Layak Jadi KSAU: Punya Rekam Jejak yang Baik

Marsdya Tonny dinilai memiliki rekam jejak yang baik dan layak ditunjuk sebagai KSAU yang baru.


Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

11 Januari 2024

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menyampaikan pidato dalam perayaan HUT ke-51 PDI Perjuangan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu, 10 Januari 2024. PDI Perjuangan menggelar perayaan HUT ke-51 dengan mengusung tema 'Satyam Eva Jayate' alias kebenaran pasti menang yang dilaksanakan secara sederhana. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Ganjar Kampanye di Brebes dan Tegal: Pernah Kalah di Pilkada 2018

Ganjar mengatakan agenda kampanye di Brebes, Tegal, dan Kebumen karena pernah kalah di wilayah tersebut pada Pilkada 2018.


Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

30 Juni 2023

Petugas gabungan TNI dan Polri mencopot poster alat peraga kampanye (APK) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ahad dinihari, 6 Desember 2020. ANTARA/Bayu Pratama S
Kilas Balik 4 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang Pernah Terjadi Sebelum Pemilu 2024

Sebagai faktor mendulang suara, Alat Peraga Kampanye tidak jarang digunakan parpol atau pendukung kubu tertentu melebihi batas.


Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

20 November 2020

Warga memasukkan kertas suara di TPS Lapangan PTPN Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan dalam kegiatan simulasi pemungutan suara dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada pemilihan serentak 2020, 12 September 2020. KPU RI menggelar simulasi pemungutan suara dengan memastikan efektivitas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilengkapi yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang. Tempo/Nurdiansah
Target Pemilih 77,5 Persen di Pilkada 2020 Dinilai Terlalu Tinggi

Pengamat memperkirakan tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2020 akan berbeda.


Ridwan Kamil Dilantik Jadi Gubernur Jawa Barat Besok

4 September 2018

Ridwan Kamil, Uu Ruzhanul Ulum, dan Emil Dardak berfoto bersama setelah menemui Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, untuk melaporkan hasil pilkada Jawa Barat di kantor DPP PPP, Jakarta Pusat, Rabu, 4 Juli 2018. Tempo/Rezki Alvionitasari.
Ridwan Kamil Dilantik Jadi Gubernur Jawa Barat Besok

Ridwan Kamil bakal dilantik berbarengan dengan kepala daerah dari delapan provinsi lainnya.


Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

14 Juli 2018

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. ANTARA
Khofifah Fokus Tuntaskan Kemiskinan di 10 Kabupaten Jawa Timur

Khofifah menggandeng TNP2K.


MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

13 Juli 2018

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman saat melakukan peninjauan lokasi dan sarana prasarana dukungan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota serentak tahun 2018 di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Juli 2018. MK mulai membuka pendaftaran perkara sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota serentak 2018 pada 5-7 Juli 2018. TEMPO/Subekti
MK Terima 62 Permohonan Gugatan Sengketa Pilkada 2018

Sebanyak 39 dari 62 permohonan gugatan pilkada 2018 yang diterima MK adalah perkara pemilihan bupati.


Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

13 Juli 2018

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Bawaslu: Hasil Pilkada 2018 di 13 Daerah Rawan Digugat

Bawaslu mengatakan selisih paling tipis terjadi di Kota Tegal.


Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

13 Juli 2018

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Bawaslu: 5,9 Juta Formulir C6 di Pilkada 2018 Tak Didistribusikan

Bawaslu mencatat partisipasi dalam pemilihan gubernur di 17 provinsi hanya 69 persen.


Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

13 Juli 2018

Warga mendaftarkan perkara perselisihan pemilihan kepala daerah 2018 di aula lantai dasar gedung MK, Jakarta, Kamis, 5 Juli. Dalam pilkada 2018, ada 171 daerah yang menyelenggarakan pemilihan, yang terdiri atas 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. TEMPO/Subekti.
Tiga Calon Gubernur Gugat Hasil Pilkada Serentak 2018

Jumlah gugatan sengketa Pilkada serentak 2018 bisa terus bergerak.