TEMPO.CO, Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau memeriksa penjabat sementara Bupati Indragiri Hilir Rudyanto atas dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada 2018. Rudyanto disebut turut mendukung calon gubernur Riau inkumben Arsyadjuliandi Rachman bersama camat dan kepala desa di Indragiri Hilir.
"Ini masih dugaan pelanggaran terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara," kata Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Senin, 26 Maret 2018.
Baca juga: 40 ASN di Kolaka Diduga Terlibat Politik Praktis Pilkada 2018
Rusidi menjelaskan, perkara itu terungkap menyusul adanya laporan dari masyarakat kepada Bawaslu Riau. Laporan itu menyebutkan adanya gerakan mendukung Arsyadjuliandi oleh penjabat bupati Indragiri Hilir, camat dan kepala desa.
Hal itu terlihat melalui bukti percakapan grup aplikasi pertemanan WhatsApp yang beranggotakan empat orang, terdiri dari camat, kades, dan PJ Bupati Rudyanto. Grup itu bernama 'Camar, GAS dan PJ Bupati Inhil'.
Dalam percakapan itu, kata Rusidi, salah satu anggota grup yang diduga merupakan seorang camat di Indragiri Hilir melaporkan kepada Rudyanto bahwa mereka telah melakukan pertemuan bersama para kades untuk membahas pemenangan Arsyadjuliandi.
Menanggapi hal itu, Rudiyanto membuat sebuah komentar bernada mendukung pertemuan itu dengan kalimat, "Mantap, sampaikan salam saya kepada wali."
Baca juga: KASN Sudah Terima 69 Laporan Soal Netralitas PNS di Pilkada
"Informasi awal dugaan pelanggarannya adalah, Rudyanto diduga ikut mendukung pertemuan empat Kepala Desa untuk pemenangan salah satu calon gubernur Riau dan salah satu calon bupati Inhil 2018," kata Rusidi.
Dalam hal ini, Rusidi menduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Rudyanto mengingat ia adalah seorang pegawai negeri yang ditugaskan sebagai penjabat sementara bupati Indragiri Hilir. "Sebagai PJ bupati, kami lihat pelanggaran dari sisi netralitas ASN-nya," ujar Rusidi.