TEMPO.CO, Kolaka - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mencatat sekitar 40 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga ikut terlibat dalam politik praktis selama tahapan Pilkada 2018 calon bupati dan wakil bupati di daerah itu.
"Pelanggarannya pun beragam, ada yang ikut menghadiri kampanye, memasang alat peraga kampanye, dan yang paling banyak melalui media sosial dengan memposting atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon," kata Ketua Panwas Kabupaten Kolaka Juhardin, Senin, 26 Maret 2018.
Baca juga: KASN Sudah Terima 69 Laporan Soal Netralitas PNS di Pilkada
Dia mengatakan keterlibatan itu sejak dimulainya tahapan pilkada bupati dan wakil bupati. Pihaknya menerima laporan yang dilakukan masing-masing tim pemenangan terkait dugaan keterlibatan ASN.
Pihak Panwas, kata dia, melakukan pengkajian setiap laporan yang diterima khususnya terkait ASN. Laporan itu akan dirilis dalam waktu dekat dan disampaikan kepada pemerintah kabupaten untuk ditindaklanjuti.
Juhardin juga menjelaskan sanksi moral dan penurunan pangkat sudah dilakukan oleh Pemerintah Kolaka terkait keterlibatan ASN selama tahapan pilkada karena terbukti melanggar netralitas.
Baca juga: Pilkada, Menteri akan Terbitkan Aturan untuk ASN yang Tak Netral
Pihaknya juga mengimbau pemerintah kabupaten agar mengingatkan ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis selama pilkada bupati dan wakil bupati Kolaka. "Pemerintah harus tegas mengingatkan para aparatur negara itu karena akan merugikan bagi ASN itu sendiri," tegas Juhardin.