TEMPO,CO, Semarang - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerima 69 laporan terkait dengan netralitas pegawai negeri sipil (PNS) pada masa kampanye pemilihan kepala daerah 2018.
"Sejak masa kampanye pilkada 2018, kami telah menerima 69 laporan dugaan pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN, dua laporan di antaranya berasal dari Provinsi Jawa Tengah, yakni Kabupaten Magelang dan Kabupaten Jepara," kata Ketua KASN Sofian Effendi di Semarang pada Kamis, 22 Februari 2018.
Baca Juga:
Baca: Panwaslu Temukan ASN Terlibat di Pilkada 2018
Hal tersebut disampaikan Sofian setelah membuka rapat koordinasi antara KASN, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah, dan Panitia Pengawas Pemilu kabupaten/kota di Jawa Tengah terkait dengan penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada 2018.
Sofian mengatakan laporan ketidaknetralan ASN di Kabupaten Magelang dan Jepara itu berupa PNS yang mengunggah foto di media sosial bersama salah satu calon kepala daerah serta ikut mengkampanyekan salah satu pasangan calon kepala daerah. "Sanksi dari ketidaknetralan ASN tersebut tidak ringan, mulai dari teguran, penurunan pangkat, tidak ada kenaikan gaji, hingga pada pemecatan," ujarnya.
Baca: ASN Sultra Diharamkan Memihak Salah Satu Calon Pilkada 2018
Menurut dia, ketidaknetralan ASN dalam pilkada diperkirakan akan berdampak pada kekacauan birokrasi. "Kekacauan birokrasi akibat ketidaknetralan ASN terjadi karena adanya penyalahgunaan kewenangan khususnya bagi ASN yang menjabat sebagai pejabat dalam birokrasi," ucapnya.
Wewenang sebagai ASN, kata dia, diperkirakan akan digunakan untuk kepentingan pilkada, seperti turut mengkampanyekan salah satu calon kepala daerah hingga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Sebagai lembaga yang salah satu tugasnya menjaga netralitas ASN dalam pilkada serentak 2018, KASN telah berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu guna mengawasi para ASN agar menjunjung tinggi netralitas serta profesionalitas.