TEMPO.CO, Kendari - Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara, Teguh Setyabudi, meminta aparat sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah provinsi tidak terlibat dalam politik praktis menjelang pilkada 2018.
"Dalam kesempatan ini, saya harapkan ASN menjaga netralitas selama proses pemilihan kepala daerah," kata Teguh dalam acara rapat koordinasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara di Kendari, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca juga: Panwaslu Temukan ASN Terlibat di Pilkada 2018
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara, kata dia, pegawai negeri sipil tidak boleh terlibat dalam politik praktis atau memihak kepada salah satu pasangan dalam pilkada.
"Saya tegaskan bahwa ASN itu haram hukumnya untuk terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang memihak kepada salah satu pasangan calon," ujarnya. Jika terbukti melakukan keberpihakan yang dibuktikan terlibat politik praktis, maka ASN yang terlibat akan dikenakan sanksi.
"Intinya, ASN tidak boleh melakukan kegiatan politik praktis, yakni menghadiri kampanye atau kampanyekan salah satu pasangan calon untuk memenangkan pada pilkada atau pemilihan gubernur," tuturnya.
Baca juga: Pilkada 2018, MUI Jawa Barat Ajak Tolak Politik Uang dan SARA
Larangan terhadap keterlibatan ASN dalam pilkada tersebut bertujuan agar birokrasi tidak dimasuki kepentingan praktis. Dengan demikian, ASN dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai pelayan masyarakat.