TEMPO.CO, Ternate - Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar akan tetap mengikuti pemilihan kepala daerah meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ahmad sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi.
"Sesuai ketentuan, cagub Malut AHM tetap ikut pilkada," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Maluku Utara Syahrani Somadayo di Ternate pada Sabtu, 17 Maret 2018.
Baca: Harta Cagub Maluku Utara Tersangka Korupsi Mencapai Rp 52 Miliar
Syahrani mengatakan, sesuai dengan aturan, sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, pencalonan yang bersangkutan tidak akan gugur. "Biarpun AHM menyatakan mengundurkan diri, dia tetap sebagai calon, terkecuali ada upaya mengubah undang-undang pemilu," katanya.
Ahmad Hidayat Mus, calon Gubernur Maluku Utara yang juga mantan Bupati Kepulauan Sula dua periode, menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Bandar Udara Bobong Kepulauan Sula tahun 2009, yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 3,4 miliar. KPK juga menetapkan adik kandung Ahmad, Zainal Mus, yang saat ini menjabat Bupati Bangkep Kepulauan, sebagai tersangka.
Baca: KPK Tetapkan Cagub Maluku Utara Tersangka Korupsi Lahan Bandara
Syahrani mengatakan KPU Maluku Utara hanya menjalankan regulasi. "Tentunya akan mengganggu jika parpol pengusung harus mengganti calonnya. Meskipun surat suara belum dicetak, alat peraga kampanye pasti akan terganggu, karena harus diganti dengan calon yang baru nantinya," katanya.
Sementara itu, Ahmad Hidayat Mus ketika dikonfirmasi mengaku memilih kampanye dan kampanye. Ia mengatakan akan fokus berkampanye di zona Ternate-Halmahera Barat serta menyampaikan visi-misinya membangun Maluku Utara lima tahun mendatang.
Ahmad Hidayat Mus pun mengaku belum berpikir melakukan upaya hukum lain seperti praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi kasus tersebut sudah melewati proses praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate dan memenangkan Ahmad.