TEMPO.CO, Jakarta - Calon gubernur Maluku Utara di Pilkada 2018 Ahmad Hidayat Mus memiliki kekayaan mencapai Rp 52 miliar. Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkannya sebagai tersangka korupsi lahan bandara semasa Ahmad Hidayat menjabat Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara, periode 2005-2010.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di kantor KPK, Jumat, 16 Maret 2018. Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 3,4 miliar.
Baca juga: KPK Tetapkan Cagub Maluku Utara Tersangka Korupsi Lahan Bandara
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses melalui situs kpk.go.id, Ahmad terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 8 Januari 2018. Pelaporan harta kekayaan merupakan kewajiban calon kepala daerah sebelum maju dalam kontestasi Pilkada sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017
Dalam laporan harta terbarunya, Ahmad melaporkan jumlah kekayaannya mencapai Rp 52.241.112.194 atau lebih dari Rp 52 miliar. Laporan kekayaan itu belum merinci jenis kekayaan yang dimiliki Ahmad. Namun status laporan Ahmad sudah terverifikasi.
Ahmad juga pernah melaporkan LHKPN pada 19 April 2013. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2010-2015 dan hendak maju sebagai calon gubernur Maluku Utara 2013-2018.
Jumlah kekayaan yang dilaporkan Ahmad pada saat itu mencapai Rp 35.212.963.348 (Rp 35 miliar lebih) dan 110.000 dollar AS. Kekayaan Ahmad didominasi harta tidak bergerak, berupa tanah dan bangunan senilai Rp 21.500.227.500 atau lebih dari Rp 21 miliar.
Untuk harta bergerak berupa alat transportasi dan mesin lainnya, Ahmad tercatat memiliki 11 mobil dan 1 speedboat senilai Rp 4.525.000.000. Sementara untuk harta bergerak berupa logam mulia, Ahmad memiliki kekayaan total senilai Rp 790.000.000.
Baca juga: Cagub Malut Tersangka, KPK: Tak Ada Hubungannya dengan Wiranto
Selain itu, dia juga tercatat memiliki surat berharga senilai Rp 349.000.000. Serta giro dan kas lainnya senilai Rp 8.236.483.907 dan 110.000 dollar AS.
Selain Ahmad, KPK juga menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014, Zainal Mus sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pengadaan lahan fiktif Bandara Bobong yang diduga merugikan negara Rp 3,4 miliar.